SMART RT – Ketua RT, menjadi ujung tombak pemerintahan. Mereka ibarat kamus lingkungan, yang berjalan.
Ketua RT menjadi orang yang paling mengetahui seluk beluk di lingkungan terkecil pemerintahan: rukun tetangga.
Apapun masalah yang terjadi di sebuah lingkungan, Ketua RT bakal dilibatkan, untuk menjadi penengah atau pemberi solusi.
Lantas, berapa lama jabatan Ketua RT?
Sejak Juli tahun lalu, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran, yang mengatur perubahan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga dari sebelumnya tiga tahun, menjadi lima tahun.
Aturan baru ini tindak lanjut atas penyesuaian kebijakan nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
“Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.”
Demikian keterangan yang pernah disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, pada awak media.
Menurut Zulkipli, SE terlait diterbitkan sebagai solusi sementara sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota yang lebih komprehensif.
Sebab proses pencabutan Peraturan Daerah membutuhkan waktu cukup panjang.
Zulkifli menjelaskan, perubahan masa jabatan ini merujuk ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Regulasi terkait mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), yang memungkinkan masa jabatan RT berlangsung hingga lima tahun.
Ia menilai perubahan ini penting untuk memberi kepastian hukum dan menjaga stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketua RT-nya telah habis.
Zulkipli memastikan bahwa masa jabatan lima tahun berlaku mulai dari hasil pemilihan terbaru, lengkap dengan ketentuan maksimal dua periode masa jabatan bagi seorang Ketua RT.
“Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri,” katanya.
Di lapangan, sudah banyak RT yang melakukan pemilihan langsung dan menerapkan masa jabatan baru bagi ketua RT terpilih.
Saat ini di Kota Balikpapan, menurut data BPS, tercatat ada sekitar 1.784 RT, yang tersebar di 34 kelurahan dan enam kecamatan.
Rinciannya:
Balikpapan Utara: 394 RT
Balikpapan Selatan: 337 RT
Balikpapan Tengah: 326 RT
Balikpapan Barat: 264 RT
Balikpapan Timur: 234 RT
Balikpapan Kota: 229 RT
Tiap RT, rata-rata bertanggung jawab terhadap 100-175 kepala keluarga. Ketua RT bukan saja jabatan terkecil di lingkungan.
Sebaliknya, mereka justru mengemban amanah yang besar dan menjadi tulang punggung pemerintahan di tiap kota/kabupaten.
Di pundak mereka, terpikul jabatan reguler yang diganti tiap lima tahun sekali. Bukan lagi tiga tahun per periode.
M. Taufik
Editor: Agung













