SMART RTKU – Peran vital ketua RT semakin kokoh, apalagi paska komitmen bersama mereka untuk melakukan deteksi dini penyebaran Terorisme.
Termasuk para ketua RT di Balikpapan.
Ratusan ketua RT di Balikpapan Utara, sejak Januari lalu telah digandeng Densus 88 Polri.
Mereka diberi wawasan ihwal pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET).
Program itu digagas Densus 88 AT Polri bersama Pemerintah Kota Balikpapan.
Tujuannya menjadikan ketua RT sebagai garda terdepan di tingkat lingkungan.
Wabil khusus untuk mendeteksi dini dan mencegah penyebaran paham IRET.
Sebanyak 400 Ketua RT se-Kecamatan Balikpapan Utara telah resmi dikukuhkan dan dibekali wawasan pencegahan penyebaran paham IRET.
Mereka dikukuhkan sejak Sabtu 31 Januari 2026. Saat itu pengukuhan digelar di Aula Kecamatan Balikpapan Utara.
Ini adalah hasil sinergi Densus 88 AT Polri dan Pemkot Balikpapan sebagai langkah strategis memperkuat peran Ketua RT.
Mereka menjadi garda terdepan menjaga keamanan lingkungan.
Melansir laman resmi Polri, Perwakilan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri menegaskan, Ketua RT memegang peran kunci menjaga stabilitas di akar rumput.
“Ketua RT mata dan telinga negara di lingkungan terkecil,” ujar Perwakilan Direktorat Pencegahan Densus 88 AT Polri.
Deteksi dini hanya efektif bila RT, aparat keamanan, dan pemerintah daerah bersinergi serta berani membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Ketua RT tak hanya dituntut memahami potensi ancaman.
Tapi juga mampu menjadi agen informasi yang menghubungkan warga dengan aparat.
Khususnya jika ditemukan indikasi penyebaran paham radikal di wilayahnya.
Ratusan Ketua RT di Balikpapan Utara juga memberi pernyataan komitmen bersama.
Mereka berjanji untuk aktif dalam upaya pencegahan penyebaran paham IRET di Kota Balikpapan, khususnya di wilayah Utara.
Mengenal Paham IRET
Istilah IRET, akronim dari empat rangkaian paham atau ideologi menyimpang.
Paham ini berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan dan persatuan Indonesia.
Kepanjangannya IRET: Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme.
Keempat paham ini saling berkaitan dan membentuk rantai ancaman.
Secara ringkas, masing-masing paham tersebut, yakni: Intoleransi berarti sikap atau keyakinan yang menolak untuk menghargai, menerima, atau hidup berdampingan.
Dengan pendirian, kepercayaan, atau gaya hidup yang berbeda dengan dirinya.
Adapun paham Radikalisme, dikenal dengan pandangan atau paham yang menginginkan perubahan sosial, politik, atau tatanan kenegaraan secara drastis.
Sering kali bertentangan konsensus dasar negara dan menggunakan cara-cara kekerasan.
Sedangkan paham Ekstremisme, yakni kyakinan atau sikap yang sangat fanatik dan cenderung keras dalam mendukung sebuah ideologi.
Kelompok ini sering menolak kompromi, memaksakan kehendaknya pada orang lain, dan berada jauh di luar norma umum.
Kemudian paham Terorisme. Ini adalah puncak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang sistematis.
Tujuannya menimbulkan teror, rasa takut yang meluas, dan kehancuran korban atau fasilitas publik demi mencapai tujuan tertentu.
Pencegahan IRET
Berbagai instansi pemerintah di Indonesia, seperti Densus 88 Anti Teror Polri, kerap menggencarkan edukasi soal bahaya IRET.
Terutama kepada generasi muda di lingkungan sekolah agar tidak mudah terpapar propaganda di media sosial.
Upaya ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai toleransi dan pemahaman wawasan kebangsaan yang kuat.
Kini, edukasi tak hanya melibatkan pelajar dan mahasiswa. Melainkan juga para Ketua RT, termasuk di Balikpapan.
Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara, berpotensi menjadi titik subur untuk penyebaran paham IRET.
Lantaran itu, peran Ketua RT sangat vital untuk melakukan deteksi dini segala paham menyimpang atau mengendus adanya potensi gerakan-gerakan terorisme.
Muhammad Taufik
Editor: Rudi














