SMART RTKU – Melalui catatan Sejarah Nasional Jilid 6: Zaman Jepang dan Zaman Republik (2008), Poesponegoro dan Marwati Djoened, menuliskan kisah apik.
Salah satunya ihwal Tonarigumi.
Ada beberapa kebijakan Jepang yang menguntungkan bagi Indonesia.
Bahkan hingga saat ini kebijakan itu masih diterapkan, dengan berbagai perubahan. Salah satunya soal Tonarigumi.
Tonarigumi, menjadi cikal bakal lahirnya Rukun Tetangga alias RT; yang kita kenal sampai sekarang.
Tonarigumi dibentuk berdasar nilai-nilai gotong royong, kerukunan antar tetangga, dan rasa cinta tanah air.
Dulu, peran Tonarigumi begitu penting bagi pemerintah Jepang untuk mensukseskan perang Asia Timur Raya.
Lewat Tonarigumi, Jepang mampu mengontrol kegiatan rakyat, memperkuat benteng pertahanan perang.
Sekaligus mobilisasi massa, memasok sandang, pangan dan menopang keuangan perang.
Dus, mengatur lingkungan rakyat.
Kala itu, Jepang membentuk sebuah lembaga pemerintah yang dikenal dengan nama Tonarigumi.
Kala itu dalam satu RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.
Tujuan pembentukan Tonarigumi untuk meningkatkan pengerahan maupun pengawasan terhadap penduduk.
Termasuk memobilisasi penduduk agar berusaha meningkatkan produksi hasil buminya dan menyerahkannya untuk negeri.
Betul, RT atau Rukun Tetangga bisa dibilang salah satu warisan Jepang.
Alat Kontrol Militer
Tonarigumi dibentuk tahun 1944, peran utamanya sebagai alat kontrol militer.
Tidak jarang mereka juga diminta mengawasi gerak-gerik penduduk, memobilisasi tenaga kerja paksa romusha.
Bahkan mengumpulkan pasokan makanan untuk kepentingan perang Kekaisaran Jepang.
Sejak kelahirannya, sejarah mencatat, fungsi dan tugas RT pada era penjajahan sangat politis dan fokus pada pertahanan.
Fungsinya bermacam-macam.
Mulai alat intelejen, mobilisasi massa sampai pertahanan keamanan.
Sebagai alat intelijen, setiap Tonarigumi mengawasi sekitar 10 hingga 20 kepala keluarga.
Tujuannya, tentu saja, mendata warga dan memastikan tidak ada pergerakan bawah tanah atau pemberontakan.
Jepang juga menggunakan alat ini sebagai mobilisasi Romusha.
Saat itu, Ketua RT bertugas mendata dan mengumpulkan warga, terutama pria, dipekerjakan paksa membangun infrastruktur militer atau perang.
Penjajah Jepang saat itu juga memanfaatkan RT untuk pengerahan logistik.
Tugasnya membantu mengumpulkan hasil bumi dan jatah makanan dari masyarakat untuk diserahkan kepada tentara Jepang.
Bahkan, RT atau Tonarigumi juga digunakan sebagai alat pertahanan udara dan keamanan.
Mereka digunakan untuk mengoordinasikan warga dalam latihan pemadaman kebakaran, penjagaan malam (ronda), dan perlindungan jika terjadi serangan udara Sekutu.
Meski mulanya dibentuk sebagai instrumen penindasan dan kontrol, sistem RT sangat efektif membangun solidaritas dan kedekatan antarwarga.
Usai massa kemerdekaan, sistem Tonarigumi diadopsi pemerintah Indonesia.
Kemudian ditransformasikan fungsinya menjadi lembaga kemasyarakatan.
Fokusnya pelayanan warga, gotong royong, dan kerukunan.
Namanya pun diubah menjadi Rukun Tetangga alias RT. Sampai hari ini.
RT, kini bukan saja digunakan sebagai pencatat adminstrasi penduduk.
Tapi jauh lebih penting dari itu, sebagai ujung tombak pemerintahan.
Tanpa RT, tata kelola pemerintahan tak akan bisa berjalan.
Tanpa RT, sebaik apapun program pemerintahan dan swasta bakal sulit berjalan.
Tanpa RT, bangsa ini akan hidup dalam dunia individualistik.
RT, berperan vital dalam segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mereka bisa mencatat, mengawasi, memobilisasi massa sampai menjaga keamanan lingkungan.
Siapa warga yang paling kaya sampai yang termiskin di sebuah lingkungan, Ketua RT hafal di luar kepala.
Siapa janda, siapa duda, siapa kaum dhuafa dan anak-anak yatim, Ketua RT dijamin akan mengetahuinya.
Siapa warga yang sakit, meninggal atau studi ke luar negeri, Ketua RT juga bisa tahu.
Lembaga pemerintahan dan swasta pun tak bisa melepaskan diri dari peran vital RT.
Pengumpul Suara
Di era kekinian, peran Ketua RT pun semakin vital. Bukan saja berfungsi sebagai ujung tombak pemerintahan.
Ketua RT, kini, selalu menjadi incaran calon-calon pejabat setiap lima tahun sekali.
Mulai calon pejabat legislator daerah, provinsi, Senayan, sampai calon presiden.
Ketua RT seringkali, di tiap masa Pemilu, menjadi sosok yang dicari-cari.
Bukan karena terlalu tampan atau cantik. Bukan pula karena sebuah kesalahan.
Melainkan karena peran vitalnya yang sanggup membolisasi massa dan mengumpulkan suara.
Lewat tangan mereka, para pejabat di Senayan atau Istana Negara bisa ditentukan.
Apakah Ketua RT akan mendukung atau menolak calon tertentu, mereka jadi kunci.
Dalam konteks pendidikan, Ketua RT juga menjadi incaran.
Lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta akan mencari mereka. Memverifikasi status warganya.
Apakah misalnya laik mendapat beasiswa atau sebaliknya.
Nyaris dalam situasi sosial, keamanan, hukum tertentu, maupun kepemiluan: selalu melibatkan peran Ketua RT.
Suara-suara mereka bisa menjadi penentu dalam banyak hal.
Maka duhai Bapak dan Ibu Ketua RT, bersuaralah. Jangan pernah minder.
Lewat media ini, suara-suara kalian akan lebih nyaring, berdentang, berdendang.
Mengajak kebaikan, menggerakkan, menciptakan perubahan.
Peran kalian sangat vital dalam setiap lini kehidupan di setiap lingkungan.
Jabatan Ketua RT, meski sering dianggap remeh, selalu menjadi kekuatan.
Apalagi di setiap ajang kepemiluan.
Periodesasi Jabatan Bertambah
Di Balikpapan, jabatan Ketua RT bertambah panjang. Kalau dulu hanya tiga tahun setiap periode, kini lima tahun.
Namun, era kepemimpinannya dibatasi hanya sampai dua periode.
Ketentuan itu berlaku sejak tahun lalu.
Begitu keterangan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, kepada awak media.
Aturan ini mengacu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Regulasi ini mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Yang intinya, memungkinkan masa jabatan RT berlangsung hingga lima tahun.
Perubahan ini penting, memberi kepastian hukum.
Saat sama, menjaga stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terutama di wilayah yang masa jabatan ketua RT-nya telah habis.
Pemerintah Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur perubahan masa jabatan Ketua RT, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun.
Aturan baru ini tindak lanjut penyesuaian kebijakan nasional dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Regulasi ini sekaligus menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif, yang selama ini dilakukan karena kekosongan regulasi.
Pemerintah Balikpapan juga menyusun Perwali baru untuk mencabut Perda lama, yang masih menetapkan masa jabatan RT selama tiga tahun.
Aturan baru soal RT di Balikpapan, juga mengatur batas jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu RT.
Kalau sebelumnya hanya 60 KK sesuai Perda lama, kini dalam Permendagri, satu RT dimungkinkan mencakup hingga 300 KK.
Pemerintah Balikpapan juga melakukan rasionalisasi menyesuaikan kondisi ril penduduk dan efisiensi pelayanan.
Kalau terlalu kecil, jumlah RT akan terlalu banyak. Tentu saja tidak efisien.
Karena itu dibutuhkan pengaturan ulang melalui regulasi yang baru.
Betapa vitalnya peran RT. Sehingga hal-hal mengenai mereka, diatur sedemikian rupa.
Dari tatacara pemilihan sampai batas periodisasi jabatannya.
Lantas, masihkah ada yang berani meremehkan peran Ketua RT?
Siapa kini berani menganggap remeh peran Pak RT atau Bu RT?
Jangan sekali-kali berani. Awas, hati-hati bisa terancam tak dapat sembako nanti.
Eits, kalau soal tak dapat sembako ini, bercanda saja. He he he…
Rudi Agung
Sumber foto: Arsip Boudewijnhuijgens.














