SMART RTKU – Mengurus surat nikah di Balikpapan, kini lebih mudah.
Proses administrasi ini biasanya selesai paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Caranya mulai dari meminta pengantar RT dan Kelurahan setempat, lalu mendaftar ke Kantor Urusan Agama atau KUA.
Siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, pasfoto berlatar biru, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
Simak langkah ini untuk mengurusnya:
1. Tahap Kelurahan (Pengantar Nikah)
Siapkan persyaratan berikut untuk dibawa ke Ketua RT setempat, kemudian ke Kantor Kelurahan untuk mendapatkan formulir N1 hingga N4.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, masing-masing 2-4 lembar.
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir
Surat Keterangan Sehat.
Surat ini bisa diurus di Puskesmas setempat dengan membawa pengantar RT.
Pasfoto, biasanya ukuran 2×3 latar biru sebanyak 6 lembar, 3×4 sebanyak 8 lembar, dan 4×6 sebanyak 1 lembar.
2. Tahap KUA Kecamatan (Daftar dan Verifikasi)
Setelah mendapatkan formulir dari kelurahan, Anda dan pasangan menuju KUA kecamatan domisili untuk pendaftaran.
Anda juga bisa mendaftar secara online melalui portal resmi Simkah Kementerian Agama.
Jika pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp 0 (Gratis).
Jika dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.
3. Tambahan untuk Calon Mempelai Beda Domisili
Jika calon suami atau istri berasal dari kecamatan berbeda atau luar kota Balikpapan, maka ada dokumen lain.
Salah satu pihak harus mengurus Surat Rekomendasi Nikah (Surat Numpang Nikah) di KUA kecamatan asal.
Surat tersebut kemudian dibawa dan diserahkan ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan di Balikpapan.
Formulir N1 – N4
Formulir N1 sampai N4 adalah dokumen administrasi resmi pernikahan yang diterbitkan kantor kelurahan/desa setempat.
Berdasarkan regulasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama terbaru, berikut adalah rincian masing-masing formulir tersebut:
Formulir Model N1: Surat Pengantar Nikah
Surat ini berisi data diri lengkap calon pengantin berdasarkan KTP dan KK.
Formulir ini menjadi bukti resmi dari kelurahan bahwa Anda adalah warga setempat yang berstatus legal untuk menikah.
Formulir Model N2: Surat Permohonan Kehendak Nikah
Formulir ini ditujukan langsung kepada Kepala KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilangsungkan.
Isinya memuat rincian permohonan tanggal, hari, jam, serta lokasi spesifik rencana akad nikah Anda.
Formulir Model N3: Surat Permohonan Pencatatan Isbat Nikah (Hanya digunakan jika diperlukan).
Formulir ini khusus diajukan bagi pasangan yang ingin melegalkan status nikahnya.
Atau mencatatkan pernikahan siri mereka yang sebelumnya sudah sah secara agama ke dalam dokumen negara resmi.
Jika Anda menikah baru/normal, formulir ini biasanya dilewati.
Formulir Model N4: Surat Persetujuan Calon Mempelai
Formulir ini berisi data kedua belah pihak (calon suami dan calon istri).
Dokumen ini wajib ditandatangani kedua mempelai di atas meterai.
Ini ebagai bukti tertulis bahwa pernikahan dilakukan atas dasar kerelaan bersama tanpa paksaan.
Formulir N5 (Tambahan)
Jika Anda atau pasangan masih berusia di bawah 21 tahun, pihak kelurahan juga akan mengeluarkan Model N5.
Yakni, surat Izin orang tua yang wajib ditandatangani orang tua kandung atau wali nikah.
Pemeriksaan Kesehatan
Calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas terdekat di Balikpapan
Tujuannya agar mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan memastikan bebas dari virus HIV/ Aids.
Dokumennya, memawa surat pengantar RT, berkas pribadi, dan surat kesehatan ke kantor Kelurahan sesuai domisili.
Misalnya di Kelurahan Batu Ampar atau Kelurahan Karang Joang untuk menerbitkan blangko model N1-N5 sesuai kebutuhan.
Calon pengantin juga wajib mengikuti pembekalan pra nikah agar mampu membawa bahtera rumah menuju impian Sakinah, Mawaddah, Warahmah.
Pembekalan berlangsung dengan arahan dari Kementerian Agama Balikpapan.
Selamat mengurus surat nikah, semoga semuanya lancar dan menjadi keluarga Samara ya.
M. Taufik
Editor: Agung














