SMART RTKU – Cara mengurus surat kematian meliputi dua tahap utama.
Yakni, mendapat Surat Keterangan Kematian dari instansi kesehatan atau kelurahan.
Lalu dilanjutkan pelaporan untuk menerbitkan Akta Kematian di kantor Disdukcapil.
Proses pengurusan ini sepenuhnya gratis alias tidak dipungut biaya.
1. Tahap Persiapan Dokumen
Sebelum ke kelurahan atau kecamatan, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut:
Surat Keterangan Kematian: Asli dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau Surat Keterangan Kematian dari Ketua RT/RW setempat (jika meninggal di rumah).
Identitas Almarhum: Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP elektronik asli almarhum.
Identitas Pelapor: KTP elektronik anggota keluarga/ahli waris yang melapor.
Formulir Pelaporan: Mengisi formulir (biasanya Form F-2.01) yang disediakan oleh pihak desa/kelurahan atau Disdukcapil.
Tambahan: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (jika diperlukan untuk pelaporan tertentu).
2. Alur Pengurusan
Lapor ke RT/RW. Di sana, minta surat pengantar kematian dari RT/RW setempat.
Kemudian bawa ke kantor Desa/Kelurahan untuk mendapat Surat Keterangan Kematian dari lurah.
Selanjutnya bawa seluruh berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kantor Dukcapil atau melalui petugas kecamatan (tergantung kebijakan daerah Anda).
Petugas akan memproses penerbitan Akta Kematian dan mencetak Kartu Keluarga (KK) baru bagi keluarga yang ditinggalkan.
3. Pengurusan Secara Online (Bagi yang Tersedia)
Banyak daerah, termasuk Balikpapan, telah memfasilitasi pengurusan surat kematian secara online.
Bisa juga lewat aplikasi atau situs web layanan kependudukan masing-masing daerah. Anda hanya perlu memindai dan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem tersebut.
Surat Kematian di Balikpapan
Pengurusan Akta Kematian di Kota Balikpapan dapat dilakukan daring melalui portal resmi Disdukcapil Balikpapan atau secara langsung melalui Kantor Kelurahan setempat tanpa dipungut biaya (gratis).
1. Dokumen Persyaratan di Balikpapan
Siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk pindaian (scan) atau foto yang jelas (format JPG/JPEG):
Surat Keterangan Kematian: Asli dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (jika meninggal di rumah).
Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.
KTP Elektronik asli almarhum.
KTP Elektronik asli pihak pelapor (keluarga/ahli waris).
2. Cara Mengurus Secara Online
Layanan online ini mempermudah Anda karena dokumen hasil akhir (Akta Kematian) dapat diunduh langsung dan dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Akses Portal: Buka situs Disdukcapil Kota Balikpapan.
Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Belum Punya Akun”, lalu isi nomor telepon, email aktif, dan buat kata sandi.
Pilih Menu: Masuk ke akun Anda dan pilih opsi permohonan “Akta Kematian”.
Isi Data & Unggah: Lengkapi formulir elektronik sesuai data almarhum dan unggah seluruh berkas persyaratan yang diminta.
Pantau & Unduh: Cek status pengajuan secara berkala pada menu riwayat permohonan.
Kalau dokumen sudah diverifikasi dan ditandatangani secara elektronik, Anda bisa langsung mengunduhnya.
3. Cara Mengurus Tatap Muka (Melalui Kelurahan)
Jika Anda lebih memilih mengurus secara offline, Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan inovasi pelayana.
Warga cukup datang ke Kantor Kelurahan domisili saja, sehingga tidak perlu mengantre ke kantor dinas utama.
Bawa dokumen persyaratan asli (KTP, KK, Surat Kematian RS) ke kantor kelurahan.
Serahkan berkas ke petugas kelurahan untuk diproses ke sistem.
Petugas kelurahan akan memberikan bukti/resi kepengurusan.
M. Taufik
Editor: Agung














