• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • Gratispol
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • Gratispol
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • Gratispol
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

Mengurus Surat Kematian

Smartrtku by Smartrtku
Juni 18, 2026
in Layanan Warga
0
Akta kematian

Akta kematian. (Net)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RTKU – Cara mengurus surat kematian meliputi dua tahap utama. 

Yakni, mendapat Surat Keterangan Kematian dari instansi kesehatan atau kelurahan.

Lalu dilanjutkan pelaporan untuk menerbitkan Akta Kematian di kantor Disdukcapil. 

Proses pengurusan ini sepenuhnya gratis alias tidak dipungut biaya. 

1. Tahap Persiapan Dokumen

Sebelum ke kelurahan atau kecamatan, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas berikut:

Surat Keterangan Kematian: Asli dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau Surat Keterangan Kematian dari Ketua RT/RW setempat (jika meninggal di rumah).

Identitas Almarhum: Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP elektronik asli almarhum.

Identitas Pelapor: KTP elektronik anggota keluarga/ahli waris yang melapor.

Formulir Pelaporan: Mengisi formulir (biasanya Form F-2.01) yang disediakan oleh pihak desa/kelurahan atau Disdukcapil.

Tambahan: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian (jika diperlukan untuk pelaporan tertentu).

2. Alur Pengurusan

Lapor ke RT/RW. Di sana, minta surat pengantar kematian dari RT/RW setempat.

Kemudian bawa ke kantor Desa/Kelurahan untuk mendapat Surat Keterangan Kematian dari lurah.

BACA JUGA  Berapa Total RT di Balikpapan?

Selanjutnya bawa seluruh berkas persyaratan yang sudah lengkap ke kantor Dukcapil atau melalui petugas kecamatan (tergantung kebijakan daerah Anda).

Petugas akan memproses penerbitan Akta Kematian dan mencetak Kartu Keluarga (KK) baru bagi keluarga yang ditinggalkan.

3. Pengurusan Secara Online (Bagi yang Tersedia)

Banyak daerah, termasuk Balikpapan, telah memfasilitasi pengurusan surat kematian secara online.

Bisa juga lewat aplikasi atau situs web layanan kependudukan masing-masing daerah. Anda hanya perlu memindai dan mengunggah dokumen persyaratan ke sistem tersebut.

Surat Kematian di Balikpapan 

Pengurusan Akta Kematian di Kota Balikpapan dapat dilakukan daring melalui portal resmi Disdukcapil Balikpapan atau secara langsung melalui Kantor Kelurahan setempat tanpa dipungut biaya (gratis). 

1. Dokumen Persyaratan di Balikpapan

Siapkan berkas-berkas berikut dalam bentuk pindaian (scan) atau foto yang jelas (format JPG/JPEG):

Surat Keterangan Kematian: Asli dari dokter, rumah sakit, puskesmas, atau Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (jika meninggal di rumah).

Kartu Keluarga (KK) asli almarhum.

KTP Elektronik asli almarhum.

BACA JUGA  Gratispol 2026 Salurkan Rp220 Miliar

KTP Elektronik asli pihak pelapor (keluarga/ahli waris).

2. Cara Mengurus Secara Online

Layanan online ini mempermudah Anda karena dokumen hasil akhir (Akta Kematian) dapat diunduh langsung dan dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Akses Portal: Buka situs Disdukcapil Kota Balikpapan.

Pendaftaran Akun: Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Belum Punya Akun”, lalu isi nomor telepon, email aktif, dan buat kata sandi.

Pilih Menu: Masuk ke akun Anda dan pilih opsi permohonan “Akta Kematian”.

Isi Data & Unggah: Lengkapi formulir elektronik sesuai data almarhum dan unggah seluruh berkas persyaratan yang diminta.

Pantau & Unduh: Cek status pengajuan secara berkala pada menu riwayat permohonan. 

Kalau dokumen sudah diverifikasi dan ditandatangani secara elektronik, Anda bisa langsung mengunduhnya. 

3. Cara Mengurus Tatap Muka (Melalui Kelurahan)

Jika Anda lebih memilih mengurus secara offline, Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan inovasi pelayana.

Warga cukup datang ke Kantor Kelurahan domisili saja, sehingga tidak perlu mengantre ke kantor dinas utama.

BACA JUGA  Cara Membuat e-KTP Terbaru 2026

Bawa dokumen persyaratan asli (KTP, KK, Surat Kematian RS) ke kantor kelurahan.

Serahkan berkas ke petugas kelurahan untuk diproses ke sistem.

Petugas kelurahan akan memberikan bukti/resi kepengurusan.

M. Taufik

Editor: Agung

Tags: Akta kematianMengurus surat KematianPelaporan kematianSmart RTSmart RTkuSmartrtku.com
Previous Post

18.215 Riset Terima Pendanaan Triliunan

Next Post

Universitas Mulia Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2026

Smartrtku

Smartrtku

Next Post
Universitas Mulia

Universitas Mulia Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Juni 12, 2026
Riset

18.215 Riset Terima Pendanaan Triliunan

Juni 17, 2026
Mengenal Kampus Putih

Mengenal Kampus Putih

April 24, 2026
Dikira

Dikira

Juni 12, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0
Riset

Mengukur Kebermanfaatan Riset

Juni 19, 2026
Pickleball

Saat Pickleball Satukan Sivitas Akademika

Juni 19, 2026
Ketua RT Balikpapan

RT Balikpapan Perketat Arus Pendatang 

Juni 19, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2026

Juni 18, 2026

Recent News

Riset

Mengukur Kebermanfaatan Riset

Juni 19, 2026
Pickleball

Saat Pickleball Satukan Sivitas Akademika

Juni 19, 2026
Ketua RT Balikpapan

RT Balikpapan Perketat Arus Pendatang 

Juni 19, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru 2026

Juni 18, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • Gratispol
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.