SMART RT – Memulai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan persiapan yang matang. Mulai menentukan produk, menghitung modal, mengenali pasar, hingga mengurus legalitas usaha.
Pelaku usaha pemula juga perlu memanfaatkan teknologi digital dan mencatat keuangan sejak awal agar bisnis dapat bertahan dan berkembang.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terus mendorong penguatan kewirausahaan melalui perluasan akses pembiayaan, percepatan legalitas, pemanfaatan teknologi, serta pengembangan pasar.
Dalam siaran pers pada 23 Oktober 2026, kementerian UMKM menyebut berbagai upaya itu menjadi bagian strategi memperluas kesempatan usaha dan meningkatkan daya saing UMKM.
Selain itu, Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang memasarkan produk dalam negeri.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi beban biaya pemasaran digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.
Hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp260,8 triliun atau sekitar 88 persen dari target tahun 2026, dengan jumlah penerima lebih dari 4,04 juta debitur.
Nah, bagi pelaku UMKM yang mau memulai usahanya, sebaiknya langkah pertama bagi calon pengusaha mampu menentukan jenis usaha berdasarkan kebutuhan pasar.
Misalnya mau jualan produk makanan, minuman, pakaian, kerajinan, jasa, maupun usaha berbasis digital dapat menjadi pilihan.
Meski begitu sebaiknya didasarkan kemampuan, pengalaman, ketersediaan bahan baku, dan kebutuhan calon pelanggan, bukan sekadar mengikuti tren.
Tips kedua, lakukan riset pasar sederhana sebelum mengeluarkan modal besar.
Pemula dapat mengamati produk pesaing, membandingkan harga, membaca ulasan konsumen, serta bertanya langsung kepada calon pembeli.
Hasil riset membantu menentukan keunggulan produk dan menemukan celah pasar yang belum dilayani dengan baik.
Ketiga, mulai usaha dalam skala kecil untuk menguji respons konsumen.
Calon pengusaha dapat membuat produk dalam jumlah terbatas atau membuka sistem prapesan sebelum meningkatkan produksi.
Cara ini membantu mengurangi risiko barang tidak terjual sekaligus memberikan kesempatan untuk memperbaiki kualitas berdasarkan masukan pelanggan.
Keempat, hitung kebutuhan modal dan biaya operasional secara terperinci.
Pengeluaran dapat mencakup bahan baku, peralatan, kemasan, transportasi, sewa tempat, promosi, dan biaya pengiriman.
Pisahkan uang pribadi dari uang usaha, tentukan harga jual berdasarkan seluruh biaya dan margin yang wajar, serta siapkan cadangan dana untuk menghadapi penjualan yang belum stabil.
Kelima, urus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemerintah menyediakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha. Pengajuan dapat dilakukan melalui situs resmi OSS, di sini.
Jenis perizinan yang dibutuhkan ditentukan berdasarkan bidang usaha dan tingkat risikonya, sehingga pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan yang sesuai.
Perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini menegaskan bahwa persyaratan perizinan mengikuti karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Keenam, pastikan persyaratan tambahan dipenuhi sesuai jenis produk.
Usaha makanan dan minuman, misalnya, memerlukan pemenuhan ketentuan keamanan pangan, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Termasuk sertifikasi halal sesuai kategori dan aturan. Pelaku usaha sebaiknya meminta arahan dari instansi terkait sebelum memasarkan produk secara lebih luas.
Ketujuh, manfaatkan pemasaran digital untuk menjangkau pelanggan. Pelaku UMKM dapat menggunakan media sosial, layanan pesan instan, lokapasar, dan katalog digital untuk menampilkan produk, harga, cara pemesanan, serta testimoni pelanggan.
Foto yang jelas, informasi yang jujur, respons cepat, dan pelayanan konsisten dapat membantu membangun kepercayaan pembeli.
Kedelapan, pelaku usaha yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik perlu memperhatikan ketentuan terbaru.
Kementerian Perdagangan pada Juni 2026 menjelaskan bahwa Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur kewajiban perizinan bagi pedagang di platform digital, sekurang-kurangnya berupa NIB.
Pemerintah juga menetapkan masa penyesuaian bagi pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring berlakunya Permendag Nomor 19/ 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha setidaknya berupa NIB.
Selain itu, penyelenggara platform perniagaan elektronik wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, catat seluruh transaksi sejak hari pertama. Pembukuan sederhana dapat memuat pemasukan, pengeluaran, jumlah stok, utang, dan piutang.
Catatan tersebut membantu pemilik usaha mengetahui keuntungan sebenarnya, mengevaluasi produk yang paling laku, serta menyiapkan dokumen saat mengajukan pembiayaan atau mengikuti program pendampingan.
Kesepuluh, cari dukungan pembiayaan dan pendampingan secara terukur. Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2026 melaporkan pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun hingga Juni 2026.
Angka ini menunjukkan besarnya ekosistem pembiayaan, tapi tidak berarti setiap usaha otomatis memperoleh pinjaman.
Pelaku UMKM yang baru mulai perlu memeriksa persyaratan, kemampuan membayar, serta pilihan program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui kanal perbankan resmi.
Keberhasilan UMKM tidak hanya ditentukan besarnya modal, tetapi juga kemampuan membaca kebutuhan konsumen, menjaga kualitas, mengendalikan pengeluaran, memenuhi legalitas, dan beradaptasi dengan perubahan pasar.
Bagi pemula, langkah paling realistis memulai dari skala yang mampu dikelola, mengevaluasi hasil secara rutin, dan mengembangkan usaha berdasarkan data penjualan serta masukan pelanggan. Selamat bekerja keras, selalu semangat ya.
M. Taufik
Editor: Agung












