SMART RT – Warga Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan, menolak proyek pembangunan akses oleh PT Suri Retail Nusantara yang menyerobot ruang terbuka hijau- RTH.
Menurut data Site Plan, Disperkim Kota Balikpapan memastikan lokasi pembangunan tersebut justru berada di atas area kewajiban pengembang untuk RTH.
Akibat alih fungsi lahan sepihak itu, aktivitas pembangunan yang tengah berjalan dinyatakan melanggar aturan dan keluar dari Site Plan.
Proyek itu juga terbukti belum memenuhi ketentuan teknis penting, salah satunya dokumen Analisis Dampak Lingkungan- Amdal.
Perubahan site plan, dokumen Amdal, hingga dugaan perubahan peruntukan RTH menjadi polemik yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Balikpapan.
RDP dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah), pihak perusahaan, developer, dan Forum RT Balikpapan Regency di ruang rapat gabungan, pada Senin 19 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman, menyatakan hasil RDP memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek jalan tersebut.
Menurutnya, selain memicu protes warga terkait kenyamanan, proyek ini dinilai rawan memicu kecelakaan dan kemacetan karena posisinya berada di jalur turunan dekat gerbang utama perumahan.
“Kesimpulannya akan menghentikan sementara kegiatan rencana akses jalan oleh PT Suri Retail Nusantara,” ujar Yono.
Ketua Forum RT Balikpapan Regency Rokhmad Joko Prayitno, mengapresiasi penindakan dari pihak berwenang atas indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan tersebut.
Warga Balikpapan Regency pun tegas menolak proyek tersebut.
Mereka memasang spanduk pelarangan kegiatan pembangunan sambil menunggu pembongkaran akses jalan yang dilarang.
“Kami dari Forum RT siap mengawal,” tegas Joko, Rabu 21 Oktober 2026.
Joko menyampaikan, keresahan warga bermula sejak komunikasi yang dilakukan 2 September 2026.
Awalnya, warga menduga akses keluar masuk kendaraan proyek memanfaatkan jalur gerbang kantor pemasaran perumahan.
Namun, lahan kantor pemasaran tersebut diinformasikan telah dialihkan ke pihak lain.
“Pengembang justru membuat akses jalan baru dengan mengecor lahan yang dinilai tidak sesuai peruntukan awal,” imbuhnya.
Setelah dua bulan berjalan, lanjut Joko, para warga melihat ada area yang dibuka dan dicor bukan pada tempatnya.
“Setelah berdiskusi dengan pengawas pembangunan, kami akhirnya memasang spanduk penolakan dari Forum RT,” tegasnya.

Kesepakatan Warga
Ia memastikan penolakan ini kesepakatan resmi warga dari 13 RT di kawasan Balikpapan Regency.
Forum RT mendesak pengembang mematuhi rekomendasi DPRD dan Pemkot Balikpapan untuk mengalihkan akses kendaraan operasional.
Warga menuntut perusahaan membuat pintu masuk dari bagian depan yang langsung terhubung ke Jalan Syarifuddin Yoes, bukan melintasi jalan permukiman warga.
Ia menegaskan, warga mendukung iklim investasi dan aktivitas bisnis di Balikpapan Regency, selama aturan keselamatan dan tata ruang dipatuhi.
“Kami tidak ada niat menghalangi pembangunan. Kami hanya ingin memastikan titik akses masuknya benar dan tidak membahayakan masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Balikpapan dan Komisi III DPRD Balikpapan akhirnya resmi menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyek milik PT Suri Retail Nusantara.
Langkah ini diambil usai ditemukannya sejumlah pelanggaran serius dalam inspeksi mendadak yang digelar, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Balikpapan langsung memasang spanduk pelarangan kegiatan di area proyek.
Temuan pelanggaran mencakup pemanfaatan area RTH dan tidak ada dokumen Amdal.
Keputusan tegas pemerintah dan DPRD ini disambut hangat warga perumahan Balikpapan Regency yang telah menyuarakan keberatan sejak beberapa bulan terakhir.
Agung













