SMART RT – Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, tak berarti pemilik kendaraan kehilangan hak untuk mengurus dokumen penggantinya.
Masyarakat dapat mengajukan penerbitan BPKB pengganti melalui unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepolisian dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Agar proses berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur resmi.
BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi pada situs resmi Polri, dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam administrasi kendaraan dan menjadi bukti kepemilikan yang harus dijaga dengan baik.
Langkah pertama ketika BPKB hilang adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar tidak ditemukan, kemudian melaporkan kehilangan kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan perlu menyampaikan informasi secara jujur mengenai waktu, tempat, dan keadaan saat dokumen diperkirakan hilang. Laporan ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti.
Setelah memperoleh laporan kehilangan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 32, mengatur persyaratan penggantian BPKB karena hilang. Ketentuan tersebut dapat dibaca melalui dokumen resmi peraturan di JDIH BPK.
Selain identitas dan STNK, pemohon perlu menyiapkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri serta Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri sesuai ketentuan.
Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait perkara pidana maupun perdata.
Persyaratan ini bertujuan membantu proses pemeriksaan dan memastikan kejelasan status dokumen kendaraan.
Persyaratan lain yang diatur dalam Pasal 32 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 meliputi bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil cek fisik kendaraan, serta bukti pengumuman kehilangan pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut.
Pengumuman dilakukan satu kali setiap bulan selama tiga bulan, dengan ketentuan bulan pertama menggunakan media cetak lokal dan bulan kedua serta ketiga menggunakan media cetak nasional.
Pemohon sebaiknya mengonfirmasi pelaksanaan persyaratan ini kepada unit BPKB yang berwenang sebelum mengeluarkan biaya.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi unit pelayanan BPKB sesuai wilayah dan ketentuan registrasi kendaraan untuk mengajukan permohonan penggantian.
Petugas akan memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas, melakukan verifikasi kendaraan, dan memberikan arahan mengenai tahapan berikutnya.
Persyaratan teknis maupun mekanisme pelayanan dapat dikonfirmasi melalui kantor kepolisian setempat atau kanal resmi Korlantas Polri.
Besaran biaya penggantian BPKB perlu dipastikan berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku untuk jenis kendaraan dan layanan yang diajukan.
Pemohon disarankan meminta informasi tarif resmi dari petugas atau loket pembayaran, menyimpan bukti transaksi, serta menghindari pembayaran kepada perantara yang menjanjikan proses instan. Informasi resmi mengenai layanan BPKB juga tersedia di Korlantas Polri.
Untuk mempermudah pengurusan, pemilik kendaraan sebaiknya membawa dokumen asli dan beberapa salinan fotokopi, termasuk KTP dan STNK. Jika masih memiliki foto atau salinan BPKB yang hilang, siapkan sebagai dokumen pendukung.
Catatan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta data kendaraan lainnya juga dapat membantu petugas mencocokkan informasi, meskipun dokumen pendukung tersebut tidak menggantikan persyaratan resmi.
Pemilik kendaraan perlu memastikan apakah kendaraan masih dalam masa kredit atau BPKB sedang dijadikan jaminan.
Jika kendaraan masih terkait perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan, sampaikan keadaan tersebut kepada petugas dan tanyakan dokumen tambahan yang dibutuhkan.
Jangan membuat surat pernyataan yang tidak sesuai fakta, karena status jaminan maupun persoalan hukum dapat memengaruhi proses penggantian dokumen.
Pengurusan BPKB hilang perlu dilakukan oleh pemilik yang sah. Apabila permohonan diwakilkan, ketentuan dalam Pasal 32 mengharuskan surat kuasa bermeterai cukup serta fotokopi KTP penerima kuasa.
Namun, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah layanan yang dituju menerima perwakilan dan apakah pemilik tetap diwajibkan hadir untuk keperluan verifikasi atau pengambilan data.
Setelah BPKB pengganti diterbitkan, pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan dokumen tersebut di tempat aman dan membuat salinan digital untuk arsip pribadi.
Pisahkan penyimpanan BPKB dari dokumen kendaraan yang rutin dibawa, serta segera perbarui catatan administrasi jika ada perubahan data kepemilikan.
Dengan menyiapkan berkas secara teliti, memeriksa persyaratan melalui kanal resmi, dan mengikuti prosedur yang berlaku, pengurusan BPKB hilang maupun dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Agung













