• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Editor Smart RTku by Editor Smart RTku
Oktober 16, 2026
in Layanan Warga
0
BPKB

Ilustrasi, mengurus BPKB yang hilang. (AI/Smartrtku)

314
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT –  Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB, tak berarti pemilik kendaraan kehilangan hak untuk mengurus dokumen penggantinya.

Masyarakat dapat mengajukan penerbitan BPKB pengganti melalui unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kepolisian dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Agar proses berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur resmi.

BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi pada situs resmi Polri, dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam administrasi kendaraan dan menjadi bukti kepemilikan yang harus dijaga dengan baik.

Langkah pertama ketika BPKB hilang adalah memastikan dokumen tersebut benar-benar tidak ditemukan, kemudian melaporkan kehilangan kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan perlu menyampaikan informasi secara jujur mengenai waktu, tempat, dan keadaan saat dokumen diperkirakan hilang. Laporan ini menjadi salah satu dokumen penting untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti.

Setelah memperoleh laporan kehilangan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 32, mengatur persyaratan penggantian BPKB karena hilang. Ketentuan tersebut dapat dibaca melalui dokumen resmi peraturan di JDIH BPK.

BACA JUGA  Cara Mengurus NPWP Online 2026, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Selain identitas dan STNK, pemohon perlu menyiapkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri serta Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri sesuai ketentuan.

Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait perkara pidana maupun perdata.

Persyaratan ini bertujuan membantu proses pemeriksaan dan memastikan kejelasan status dokumen kendaraan.

Persyaratan lain yang diatur dalam Pasal 32 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 meliputi bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil cek fisik kendaraan, serta bukti pengumuman kehilangan pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut.

Pengumuman dilakukan satu kali setiap bulan selama tiga bulan, dengan ketentuan bulan pertama menggunakan media cetak lokal dan bulan kedua serta ketiga menggunakan media cetak nasional.

Pemohon sebaiknya mengonfirmasi pelaksanaan persyaratan ini kepada unit BPKB yang berwenang sebelum mengeluarkan biaya.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi unit pelayanan BPKB sesuai wilayah dan ketentuan registrasi kendaraan untuk mengajukan permohonan penggantian.

Petugas akan memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas, melakukan verifikasi kendaraan, dan memberikan arahan mengenai tahapan berikutnya.

BACA JUGA  Bingung Lapor Pajak Pribadi di Coretax? Simak Lanngkah-lanngkah Berikut Ini

Persyaratan teknis maupun mekanisme pelayanan dapat dikonfirmasi melalui kantor kepolisian setempat atau kanal resmi Korlantas Polri.

Besaran biaya penggantian BPKB perlu dipastikan berdasarkan ketentuan PNBP yang berlaku untuk jenis kendaraan dan layanan yang diajukan.

Pemohon disarankan meminta informasi tarif resmi dari petugas atau loket pembayaran, menyimpan bukti transaksi, serta menghindari pembayaran kepada perantara yang menjanjikan proses instan. Informasi resmi mengenai layanan BPKB juga tersedia di Korlantas Polri.

Untuk mempermudah pengurusan, pemilik kendaraan sebaiknya membawa dokumen asli dan beberapa salinan fotokopi, termasuk KTP dan STNK. Jika masih memiliki foto atau salinan BPKB yang hilang, siapkan sebagai dokumen pendukung.

Catatan nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta data kendaraan lainnya juga dapat membantu petugas mencocokkan informasi, meskipun dokumen pendukung tersebut tidak menggantikan persyaratan resmi.

Pemilik kendaraan perlu memastikan apakah kendaraan masih dalam masa kredit atau BPKB sedang dijadikan jaminan.

Jika kendaraan masih terkait perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan, sampaikan keadaan tersebut kepada petugas dan tanyakan dokumen tambahan yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Jangan membuat surat pernyataan yang tidak sesuai fakta, karena status jaminan maupun persoalan hukum dapat memengaruhi proses penggantian dokumen.

Pengurusan BPKB hilang perlu dilakukan oleh pemilik yang sah. Apabila permohonan diwakilkan, ketentuan dalam Pasal 32 mengharuskan surat kuasa bermeterai cukup serta fotokopi KTP penerima kuasa.

Namun, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah layanan yang dituju menerima perwakilan dan apakah pemilik tetap diwajibkan hadir untuk keperluan verifikasi atau pengambilan data.

Setelah BPKB pengganti diterbitkan, pemilik kendaraan sebaiknya menyimpan dokumen tersebut di tempat aman dan membuat salinan digital untuk arsip pribadi.

Pisahkan penyimpanan BPKB dari dokumen kendaraan yang rutin dibawa, serta segera perbarui catatan administrasi jika ada perubahan data kepemilikan.

Dengan menyiapkan berkas secara teliti, memeriksa persyaratan melalui kanal resmi, dan mengikuti prosedur yang berlaku, pengurusan BPKB hilang maupun dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan lebih tertib.

Agung

Tags: BPKBlayanan wargaSmart RT
Previous Post

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Next Post

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Editor Smart RTku

Editor Smart RTku

Next Post
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Cerita Kampus

Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Agustus 26, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

Agustus 11, 2026
Berita RT di Balikpapan

Wakili Telagasari Lomba CGH: RT 04 Hadirkan Program Ketahanan Pangan

Oktober 14, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.