SMART RT – Masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat melakukan pendaftaran secara online melalui Coretax DJP.
Sistem administrasi perpajakan baru tersebut memungkinkan pendaftaran dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP.
Coretax DJP mulai digunakan secara nasional untuk administrasi perpajakan sejak Januari 2025.
Sistem ini menangani berbagai layanan, mulai registrasi wajib pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.
Untuk pendaftaran baru, masyarakat dapat mengakses laman Coretax DJP dan memilih menu “Daftar di sini”.
Khusus orang pribadi penduduk Indonesia, proses pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
DJP menjelaskan NPWP orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan format 16 digit dengan NIK sebagai nomor identitas perpajakan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi karena wajib pajak tidak perlu mengingat dua nomor identitas yang berbeda.
Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, data identitas seperti KTP, kartu keluarga, alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor telepon perlu dipastikan tersedia dan sesuai.
DJP juga menekankan pentingnya menggunakan email dan nomor ponsel yang aktif karena keduanya digunakan dalam proses verifikasi.
Langkah pertama adalah membuka laman resmi Coretax DJP, kemudian memilih menu “Daftar di sini”.
Setelah itu, pilih kategori “Perorangan” dan opsi bahwa wajib pajak memiliki NIK. Selanjutnya, pilih proses pendaftaran dengan aktivasi NIK dan lengkapi seluruh data yang diminta sistem.
Pada tahap pengisian data kontak, calon wajib pajak harus memasukkan nomor telepon dan alamat email yang dapat diakses.
Sistem menggunakan kode sekali pakai atau one-time password (OTP) untuk melakukan validasi. Karena itu, penggunaan nomor yang sudah tidak aktif atau alamat email yang salah dapat menghambat proses pendaftaran.
Setelah data kontak berhasil diverifikasi, calon wajib pajak harus menyelesaikan verifikasi identitas.
Salah satu tahapnya mengambil swafoto atau selfie melalui sistem, kemudian menekan tombol “Validasi Foto”.
Calon wajib pajak sebaiknya melakukan proses tersebut di tempat dengan pencahayaan cukup agar proses verifikasi identitas berjalan lebih lancar.
Seluruh data yang telah dimasukkan perlu diperiksa kembali sebelum pengajuan dikirim.
Kesalahan kecil pada data kependudukan dapat menyebabkan proses validasi tidak berhasil. DJP menyebut perbedaan informasi, termasuk penulisan alamat atau jenis pekerjaan, dapat memunculkan kendala berupa data pihak ketiga yang tidak dapat divalidasi.
Setelah seluruh informasi benar, calon wajib pajak membaca dan mencentang pernyataan yang tersedia, kemudian memilih “Kirim Pengajuan”.
Jika proses berhasil, nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan.
Dengan demikian, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos.
DJP juga memberikan perhatian khusus terhadap kendala OTP yang cukup mungkin terjadi saat proses pendaftaran.
Jika kode OTP untuk nomor telepon belum diterima, DJP menyarankan pengguna mengulangi proses verifikasi hingga sistem menampilkan pemberitahuan bahwa kode verifikasi telah berhasil dikirim.
Untuk OTP melalui SMS, nomor telepon harus aktif dan memiliki pulsa yang cukup serta bukan nomor pascabayar.
Tips lain untuk mempercepat proses adalah memastikan data pada dokumen identitas konsisten sebelum mulai mengisi formulir.
Calon wajib pajak juga sebaiknya menggunakan perangkat dengan koneksi internet stabil, menyiapkan email yang dapat dibuka saat proses berlangsung, serta tidak menutup halaman ketika proses verifikasi atau pengiriman pengajuan sedang dilakukan.
Masyarakat juga perlu membedakan antara memiliki NIK dan otomatis menjadi wajib pajak. DJP menegaskan bahwa kepemilikan NIK tidak serta-merta membuat seseorang menjadi wajib pajak yang harus membayar pajak.
Aktivasi NIK sebagai NPWP berkaitan dengan terpenuhinya ketentuan sebagai wajib pajak, termasuk kondisi ketika penghasilan setahun atau disetahunkan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, pendaftaran ulang tidak diperlukan.
Data wajib pajak lama telah dimigrasikan ke Coretax DJP. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online dapat mengajukan aktivasi akun melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di Coretax.
Jika mengalami kendala saat pendaftaran, masyarakat tidak perlu langsung datang ke kantor pajak.
DJP menyediakan sejumlah kanal bantuan, antara lain Kring Pajak 1500200, layanan live chat pada situs pajak.go.id, serta alamat email informasi dan pengaduan DJP. Wajib pajak juga dapat mendatangi helpdesk kantor pajak untuk memperoleh konsultasi secara langsung.
Dengan sistem online tersebut, pengurusan NPWP kini dapat dilakukan dari mana saja sepanjang calon wajib pajak memenuhi persyaratan dan memiliki data yang valid.
Kunci agar proses berjalan cepat dengan menyiapkan dokumen sejak awal, menggunakan nomor telepon dan email aktif, memastikan data sesuai dokumen kependudukan, serta mengikuti setiap tahapan verifikasi di Coretax DJP.
Setelah pengajuan berhasil, NPWP dan dokumen terkait dapat diterima secara digital sehingga masyarakat tidak perlu menunggu pengiriman kartu fisik.
M. Taufik
Editor: Agung













