Kamis lusa, 2708, mungkin akan menjadi catatan sejarah baru bagi negeri ini.
Di bulan Kemerdekaan, tanggal 27, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu -AMPB, menjadi pionir menggerakan masyarakat Indonesia berunjuk rasa ke DPR RI.
Mereka menuntut dua hal besar: pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendesak pemerintah dan DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor.
Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, ini tindak hukum yang tegas menyusul kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai tahap darurat.
Korupsi bukan lagi berbilang ratusan juta atau miliaran.
Tapi kasus-kasus tikus berdasi ini sudah ada yang mencapai trliunan. Sangat mengerikan.
Keserakahan dan daya rusaknya telah melewati ambang batas peri-kesetanan. Bukan lagi ambang batas perikemanusiaan.
Serakahnya koruptor seolah semakin membuat setan-setan minder.
Tidak heran MUI mendesak hukuman mati bagi koruptor. Desakan sama dari rakyat, sejak bertahun-tahun silam.
Desakan ini pula yang memotori G2708/ Pati, gelombang aksi besar di depan DPR RI pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Anehnya, legislator Senayan yang membidangi hukum seolah takut dengan desakan MUI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman tidak setuju dengan MUI yang mendorong hukuman mati bagi para koruptor.
Legislator Demokrat itu memandang solusi lain, yakni mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen. Ia menilai cara ini lebih baik ketimbang hukuman mati.
Sebuah usulan yang membuat kita tertawa. Perbandingan solusi yang tak apple to apple.
Kalau misalkan tak setuju hukuman mati, lalu ganti hukuman seumur hidup misalnya, ini masih segaris. Masih terkait sanksi.
Tapi desakan hukuman mati kok malah disandingkan dengan mengembalikan indepensi KPK. Jauh sekali.
Yang dituntut soal sanksi, kok solusinya independensi lembaga. Kalau tidak ada UU yang mengatur tegas, lembaga itu tak bisa memvonis mati.
Sebetulnya hukuman mati sudah diatur dalam regulasi.
Kita punya UU Tipikor, tepatnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pada Pasal 2 ayat 2.
Tapi aturan ini masih berbau PASAL KARET. Hukuman mati hanya dalam kondisi tertentu. Yang multitafsir dan mudah diakali.
Misalnya korupsi saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Tidak ada regulasi hukuman mati untuk seluruh koruptor tanpa embel-embel pengecualian kondisi.
Sampai sekarang belum ada satupun koruptor di Indonesia yang dihukum mati.
Hukuman ini dimaksudkan sebagai warning.
Menjadi cermin bagi calon koruptor yang masih nekat. Semisal di Korea Utara.
Pemerintah Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong-un sering menjatuhkan hukuman mati.
Bahkan kepada pejabat tinggi atau pimpinan militer yang terbukti korupsi.
Paradoks sekali. Indonesia yang tampak religius tapi justru ada legislator yang menolak hukuman mati.
Justru Korut sebagai negara komunis berani menerapkan hukuman itu.
Ketakutan hukuman mati dan perampasan aset koruptor, sudah tampak pula beberapa hari menjelang aksi G2708/ Pati.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu beberapa kali mendapat tekanan.
Mulai rekening aktivisnya diblokir, Whatsapnya diblokir, upaya penangkapan sepihak sampai bus mereka dilempari batu hingga ada korban terluka.
Beberapa orang terkena serpihan kaca. Masyarakat Pati dan sekitarnya yang ingin menyusul ke Jakarta pun dipersulit.
Sejumlah pemilik Bus ditelpon aparat hingga sopir bus membatalkan perjalanan.
Tak cukup di sini.
Muncul pula kelompok-kelompok yang mengkritisi rencana aksi G2708/ Pati.
Tapi saat korupsi merajalela, kebijakan anomali berkali-kali, utang negara meningkat, harga-harga naik, kemiskinan dan pengangguran melonjak.
Dus saat puluhan ribu anak keracunan MBG, pejabat banyak rangkap jabatan dan aneka keruwetan kompleksitas bangsa: mereka diam. Jadi, mereka diorder siapa?
Saat sama, menjelang aksi 2708 juga mendadak ramai aksi-aksi tandingan yang membela pemerintah.
Padahal tuntutan aksi 2708 jelas: sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.
Tapi banyak sekali pihak yang ketakutan. Banyak sekali tekanan dan upaya adu domba rakyat.
Gencar pula narasi-narasi provokatif yang menyudutkan peserta aksi. Membuat framing negatif terhadap mereka.
Bahkan membelokan isu seakan demontrasi nanti untuk menggulingkan pemerintahan. Padahal tidak ada tuntutan itu.
Lingkaran koruptor tampak sekali paniknya. Pola cipta kondisi dibuat dengan amat kentara.
Seperti pesanan oligarki atau dinasti atau siapapun mereka yang terusik kejahatan korupnya terancam pidana mati.
Takut asetnya dirampas habis akibat merampok uang rakyat.
Saking takutnya mereka, sampai membuat aneka intimidasi.
Masyarakat Pati yang telah tiba di Jakarta pun pindah ke Ciganjur. Ke tempat kediaman keluarga Gus Dur. Demi alasan keamanan.
Mereka dikawal dikawal Gusdurian dan rombongan Ojol. Dikawal masyarakat umum.
Ketika kekuatan rakyat bersatu, kenapa banyak yang panik?
Upaya adu domba dan polarisasi begitu kuat. Buzzer-buzzer bekerja begitu cepat.
Apakah masyarakat tak boleh bersatu? Siapa yang terusik jika rakyat kompak? Anda lebih tahu jawabannya.
Shallallahu alaa Muhammad
Rudi Agung













