SMART RT – Kartu Tanda Penduduk Elektronik, menjadi identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia .
Terutama bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah.
Namun, dalam kondisi tertentu, KTP bisa saja hilang karena berbagai sebab.
Bila itu terjadi, masyarakat tidak perlu panik, karena KTP yang hilang bisa dicetak ulang.
Yakni melalui prosedur yang sah dan telah diatur dalam peraturan resmi.
Penggantian KTP yang hilang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan secara Elektronik.
Mengacu peraturan tersebut, masyarakat berhak mendapat kembali KTP elektronik yang hilang.
Caranya melalui layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk mengurus KTP hilang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Yakni:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Ini sebagai bukti resmi bahwa KTP Anda hilang.
Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
untuk mencocokkan data dan NIK.
Fotokopi KTP lama, jika ada. Dokumen ini bisa membantu identifikasi data pribadi.
Proses Mengurus KTP Hilang
Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Lalu, siapkan dokumen lengkap seperti disebutkan di atas.
Berikutnya, datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau layanan jemput bola.
Kemudian serahkan dokumen dan isi formulir permohonan.
Tunggu proses pencetakan KTP selesai
KTP yang hilang tidak perlu perekaman ulang, kecuali ada perubahan data atau data biometrik yang belum lengkap.
Pencetakan ulang dilakukan menggunakan data yang sudah tersimpan di database kependudukan.
Pengurusan ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai amanat UU Administrasi Kependudukan.
M. Taufik












