• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Newsroom by Newsroom
September 12, 2026
in Layanan Warga
0
KTP

Ilustrasi, Kartu Tanda Penduduk. (GI)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Kartu Tanda Penduduk Elektronik, menjadi identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia .

Terutama bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. 

Namun, dalam kondisi tertentu, KTP bisa saja hilang karena berbagai sebab. 

Bila itu terjadi, masyarakat tidak perlu panik, karena KTP yang hilang bisa dicetak ulang.

Yakni melalui prosedur yang sah dan telah diatur dalam peraturan resmi.

Penggantian KTP yang hilang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan secara Elektronik.

Mengacu peraturan tersebut, masyarakat berhak mendapat kembali KTP elektronik yang hilang.

Caranya melalui layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan  memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu, Sekarang Namanya SKBR

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus KTP hilang, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Yakni: 

Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Ini sebagai bukti resmi bahwa KTP Anda hilang.

Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
untuk mencocokkan data dan NIK.

Fotokopi KTP lama, jika ada. Dokumen ini bisa membantu identifikasi data pribadi.

Proses Mengurus KTP Hilang

Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Lalu, siapkan dokumen lengkap seperti disebutkan di atas.

Berikutnya, datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili atau layanan jemput bola.

Kemudian serahkan dokumen dan isi formulir permohonan.

Tunggu proses pencetakan KTP selesai 

KTP yang hilang tidak perlu perekaman ulang, kecuali ada perubahan data atau data biometrik yang belum lengkap.

Pencetakan ulang dilakukan menggunakan data yang sudah tersimpan di database kependudukan.

Pengurusan ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai amanat UU Administrasi Kependudukan. 

M. Taufik

Tags: KTP Hilanglayanan wargaSmart RT
Previous Post

UKM Jurnalistik UM Bangkit Kembali

Newsroom

Newsroom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Cerita Kampus

Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Agustus 26, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

Agustus 11, 2026
Ketua RT Balikpapan

Ketua RT 24 Kasmiran, Perantau Banyuwangi  Tata Permukiman Warga Balikpapan

Agustus 13, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KTP

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

September 12, 2026
Jurnalis andal

UKM Jurnalistik UM Bangkit Kembali

September 12, 2026
Jurnalis

Saat Jurnalistik Dimulai dari Jawaban

September 11, 2026
Lurah Telagasari Satya Nugraha

Urban Farming dari Pekarangan Rumah Warga Telagasari Balikpapan

September 10, 2026

Recent News

KTP

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

September 12, 2026
Jurnalis andal

UKM Jurnalistik UM Bangkit Kembali

September 12, 2026
Jurnalis

Saat Jurnalistik Dimulai dari Jawaban

September 11, 2026
Lurah Telagasari Satya Nugraha

Urban Farming dari Pekarangan Rumah Warga Telagasari Balikpapan

September 10, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.