SMART RT – Balikpapan sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Nusantara, menjadi magnet baru bagi para pendatang.
Wakil Walikota, Bagus Susetyo, menyampaikan Balikpapan sebagai gerbang utama dan Kota Penyangga IKN memicu tingginya laju migrasi, dinamika ekonomi.
Termasuk kompleksitas pemanfaatan ruang publik.
Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Trantib Linmas sebagai opsi penyesuaian aturan yang sudah mendesak dilakukan.
Nota penjelasan Raperda itu disampaikan Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I di Ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Senin 14 September 2026.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi pelayanan dasar untuk menjaga keamanan, menciptakan kepastian hukum, dan menyejahterakan kehidupan masyarakat,” tegas Bagus.
Ia menilai, bagi Balikpapan, hal ini menjadi sangat penting menyusul perkembangan Kota Penyangga IKN yang berdampak pada kompleksitas ruang publik.
Selain memuat aturan tertib lingkungan dan sosial, Raperda baru ini juga memperkuat pengawasan wilayah berbasis kerakyatan.
Salah satunya melalui pengaktifan kembali ronda malam dengan menerapkan Sistem Keamanan Lingkungan atau Siskamling.
Siskamling diberlakukan di tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga- RT.
“Pelibatan partisipasi masyarakat dilaksanakan melalui pengaktifan kembali Siskamling di seluruh wilayah,” pinta Bagus.
Adapun terkait penegakan hukum dilakukan secara terintegrasi dari Satpol PP, PPNS, serta mengandalkan sinergi instansi TNI-Polri.
Menurut Bagu, penjatuhan sanksi pidana dalam Raperda ini tetap menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Pemerintah Balikpapan berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda ini bersama DPRD untuk menciptakan Balikpapan bersih, aman, dan tertib.
Sebab, menurut Bagus, saat ini terbilang marak pelanggaran ketertiban umum.
Mulai pencemaran sampah kawasan pesisir hingga isu penyimpangan sosial dan bahaya narkoba.
Karena itu, Perda Nomor 10 Tahun 2017, yyang pernah diubah lewat Perda Nomor 1 Tahun 2021 perlu direvisi total.
Tujuannya agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam penjelasannya, Pemkot Balikpapan menyoroti penataan ketat pada sejumlah ruang lingkup, seperti tertib lingkungan, tertib fasilitas umum, hingga tertib sosial.
Masalah pembuangan sampah sembarangan khususnya yang menumpuk di kawasan pesisir, dan ancaman perilaku penyakit sosial.
Seperti penyalahgunaan narkoba dan penyimpanganLGBT dipastikan masuk dalam koridor pengaturan serta sanksi tegas.
M. Taufik
Editor: Agung













