SMART RT – Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax DJP.
Sistem administrasi perpajakan digital tersebut mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengarahkan wajib pajak menggunakan portal resmi Coretax DJP. Masyarakat di Balikpapan dapat mengakses layanan tersebut melalui komputer atau perangkat yang terhubung dengan internet tanpa harus selalu mendatangi kantor pajak.
Berdasarkan informasi resmi DJP, Coretax merupakan bagian dari pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sistem ini dikembangkan untuk memodernisasi proses administrasi perpajakan dan menyatukan layanan yang sebelumnya tersebar di sejumlah aplikasi.
Data DJP yang diumumkan pada 5 Maret 2026 mencatat lebih dari enam juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah diterima.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan sisanya berasal dari wajib pajak badan. Angka tersebut merupakan data nasional pada tanggal pengumuman, bukan angka khusus Kota Balikpapan.
Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu memastikan akun Coretax sudah aktif.
Pengguna sebaiknya menyiapkan NIK atau NPWP, alamat email aktif, nomor telepon yang terdaftar, serta kata sandi akun. Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online juga perlu memastikan akses Coretax dapat digunakan.
Aktivasi akun dilakukan melalui portal Coretax dengan memilih menu aktivasi akun wajib pajak dan mengikuti petunjuk yang muncul.
Jika mengalami kendala karena data kontak tidak sesuai atau tidak lagi aktif, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui kanal resmi DJP atau kantor pelayanan pajak.
Setelah berhasil masuk, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan dan kewajiban perpajakannya.
Karyawan dapat memeriksa bukti potong dari pemberi kerja, sedangkan pelaku usaha atau pekerja bebas perlu menyiapkan catatan penghasilan, biaya, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dimulai dengan membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT), memilih kembali menu SPT, lalu masuk ke bagian Buat Konsep SPT. Wajib pajak kemudian memilih jenis PPh orang pribadi, menentukan SPT Tahunan serta periode atau tahun pajak yang hendak dilaporkan.
Pada tahap berikutnya, pengguna memilih jenis pelaporan normal jika baru menyampaikan SPT untuk periode tersebut.
Apabila sebelumnya telah melaporkan SPT dan perlu memperbaiki data, pengguna harus memilih pembetulan sesuai kondisi dan petunjuk yang tersedia dalam sistem.
Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak membuka formulir pengisian dan menggunakan fitur posting apabila tersedia.
Sistem dapat mengisikan sebagian data secara otomatis, tetapi wajib pajak tetap bertanggung jawab memeriksa kebenaran informasi, melengkapi bagian yang belum terisi, serta memastikan seluruh penghasilan dan harta telah dilaporkan sesuai ketentuan.
Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali identitas, penghasilan, bukti potong, harta, utang, serta data keluarga yang relevan.
Jangan langsung menerima seluruh data otomatis tanpa pemeriksaan. Kesalahan atau informasi yang tidak lengkap dapat memerlukan pembetulan setelah pelaporan dilakukan.
Untuk menyelesaikan pelaporan, wajib pajak mengikuti tahapan pengiriman melalui tombol Bayar dan Lapor, kemudian memilih penyedia penandatangan dan memasukkan informasi tanda tangan digital sesuai petunjuk.
Kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik perlu dipastikan tersedia dan berstatus valid agar proses penandatanganan elektronik berjalan lancar.
Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran berdasarkan kode billing atau metode yang disediakan sistem.
Setelah proses pelaporan selesai, periksa status SPT pada bagian SPT Dilaporkan dan simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip.
Wajib pajak dengan status nihil yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat memeriksa ketersediaan Coretax Form melalui panduan resmi DJP.
Untuk mempermudah proses, wajib pajak disarankan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Gunakan browser yang diperbarui, koneksi internet stabil, dan dokumen digital yang tersusun rapi.
Jika lupa kata sandi atau belum memiliki kode otorisasi, selesaikan kendala tersebut lebih awal.
Hindari tautan tidak resmi dan jangan pernah membagikan kata sandi, passphrase, atau kode OTP kepada pihak lain.
Sebagai catatan administrasi kependudukan yang berbeda dari pelaporan pajak, warga Balikpapan yang kehilangan akta kelahiran dapat mengajukan permohonan melalui situs resmi Disdukcapil Kota Balikpapan.
Persyaratan yang tercantum pada standar layanan setempat meliputi surat kehilangan dari kepolisian untuk dokumen yang hilang serta pengisian formulir permohonan secara daring.
Untuk mempermudah proses, siapkan data kependudukan yang sesuai, periksa persyaratan terbaru, dan gunakan kanal resmi Disdukcapil.
Sedangkan wajib pajak yang membutuhkan panduan Coretax dapat mengakses pusat informasi SPT Tahunan DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Agung/ UM













