SMART RTKU – Perubahan teknologi, globalisasi dan perkembangan kecerdasan buatan yang kian cepat, memantik fakultas hukum lebih inovatif.
Sivitas akademika, kini, tak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami peraturan perundang-undangan.
Perguruan tinggi harus mampu menciptakan lingkungan akademik yang membentuk kemampuan berpikir kritis.
Serta berjejaring, dan beradaptasi dengan perubahan global.
Banyak perguruan tinggi berbicara tentang internasionalisasi. Namun sayang, tidak sedikit yang berhenti di tataran teori.
Atau sekadar penandatanganan kerja sama, memasang logo mitra luar negeri di laman website, atau penyematan istilah “kelas internasional”.
Tetapi tanpa melakukan perubahan berarti dalam meracik pengalaman belajar mahasiswa. Hal ini bisa sia-sia belaka.
Wejangan itulah yang diungkapkan pakar hukum Airlangga, Dr. Rosa Ristawati.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang saat ini menjabat sebagai Koordinator International Undergraduate Program (IUP) memberi wejangan itu kala menjadi pemateri.
Dr. Rosa Ristawati, berkenan menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Mulia, pada Kamis 4 Juni 2026.
Dr. Rosa menekankan jalan menuju daya saing internasional tidak selalu dimulai dari program yang besar.
“Melainkan dari keberanian membuka diri, membangun hubungan, dan mengubah cara belajar untuk menjawab tantangan zaman,” tutur Dr. Rosa.
Ia menekankan, internasionalisasi pendidikan hukum harus dibangun melalui aktivitas yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam paparannya bertajuk: Pendidikan Hukum Indonesia dan Networking Internasional, Rosa menjelaskan salah satu fondasi utama internasionalisasi yakni kemampuan membangun jejaring akademik.
Ia mengingatkan networking tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi.
Dosen dan mahasiswa juga memiliki peran yang sama pentingnya.
“Siapa yang bisa melakukan networking? Dosen sebagai individu, institusi atau fakultas, dan mahasiswa sebagai individu,” paparnya.
Jejaring internasional, ujar Dr. Rosa, dapat dibangun melalui berbagai jalur.
Muai konferensi, seminar, kompetisi internasional, kunjungan akademik, benchmarking.
Bahkan bisa pula dibangun lewat komunikasi digital melalui email dan platform konferensi daring.
“Yang lebih penting, networking tidak boleh berhenti pada tahap perkenalan,” jelasnya.
Jejaring harus ditindaklanjuti menjadi kolaborasi nyata dalam bentuk kuliah tamu, penelitian bersama, publikasi ilmiah, maupun program pengabdian masyarakat.
Dalam konteks pendidikan hukum, Rosa menyoroti perlunya perubahan pendekatan pembelajaran.
Menurutnya, mahasiswa hukum masa kini membutuhkan pengalaman belajar yang lebih mandiri dan interaktif.
Ia mendorong penerapan metode problem-based learning, project-based learning dan case-based learning.
Metode ini memungkinkan mahasiswa belajar lewat penyelesaian persoalan nyata.
“Pembelajaran harus didukung modul dan manual sistematis, bukan hanya dokumen administratif seperti RPS,” jelasnya.
Rosa juga mengajak perguruan tinggi untuk memikirkan kembali desain kelas internasional.
Bagi Dr. Rosa, internasionalisasi bukan hanya persoalan bahasa pengantar.
Melainkan juga bagaimana mahasiswa mendapat pengalaman global melalui pertukaran pelajar, kompetisi internasional.
Atau melalui magang, dosen tamu dari luar negeri, serta berbagai program akademik lintas negara.
Ia mengingatkan sejumlah tantangan yang kerap dihadapi program internasional.
Mulai persepsi soal kelas internasional sama dengan kelas reguler, keterbatasan atmosfer akademik global, hingga minimnya keterlibatan mahasiswa di agenda internasionalisasi.
Sebagai contoh praktik baik, ia menyampaikan pengalaman Project LEAP-OKP, program peningkatan kapasitas pendidikan hukum.
Program ini didukung Pemerintah Belanda melalui kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Maastricht University.
Program itu tak hanya fokus pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran.
Tapi juga memperluas networking internasional, memperkuat kolaborasi publikasi.
Termasuk meningkatkan akses jurnal internasional, hingga membuka peluang pengembangan joint degree dan double degree.
Menurut Rosa, pengalaman itu menunjukkan bahwa transformasi pendidikan hukum membutuhkan kolaborasi lintas negara, lintas institusi, dan lintas disiplin.
Sumber: UM I Pewarta: Taufik













