SMART RT – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia atau Aptisi, mengungkap fakta mengejutkan.
Yakni fenomena Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kehilangan mahasiswanya usai mereka dinyatakan lolos seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian PTS berpotensi rawan mengalami gulung tikar.
Ketua Umum Aptisi Budi Djatmiko membenarkan kabar mahasiswa yang telah mendaftar di PTS justru beralih ke PTN.
Hal itu dilakukan setelah mereka dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.
“Fenomena ini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta lapangan yang tengah dikeluhkan secara masif oleh anggota kami Aptisi saat rapat kerja minggu lalu di Bandung,” kata Budi dilansir ROL, pada Rabu 24 Juni 2026.
Budi menyebut, beberapa wilayah Aptisi mencatat ekspansi jalur mandiri PTN membuat PTS kehilangan 30 hingga 40 persen calon mahasiswa baru mereka.
Budi menyinggung status PTN-BH yang kuota jalur mandirinya bisa mencapai 50 persen sangat merugikan kampus swasta.
Menurutnya banyak calon mahasiswa yang telah membayar uang registrasi awal di PTS, akhirnya mengundurkan diri.
“Sebab di tengah jalan diterima di jalur mandiri PTN yang masa pendaftarannya sering kali molor hingga bulan Agustus atah September,” ujar Budi.
Budi juga menyoroti saat PTN menyerap mahasiswa dalam jumlah besar di saat ekonomi sedang sulit.
Kondisi ini menyebabkan mahasiswa baru PTS menurun selama 11 tahun terakhir.
Apalagi sebagian PTN mendirikan prodi-prodi baru secara agresif. Hal itu menggerus pangsa pasar mahasiswa PTS.
“Ini dampaknya sangat sistemik terhadap ekosistem pendidikan nasional,” ucap Budi.
Karena itu, Budi mengingatkan, PTS sangat bergantung dana masyarakat berupa SPP dan uang pangkal untuk menutupi biaya operasional, gaji dosen, dan perawatan fasilitas.
Sehingga ketika kuota mahasiswa tersedot ke PTN, maka pendapatan PTS menurun drastis.
Menurutnya, saat ini sangat tampak dampak nyata soal banyak PTS kecil-menengah di daerah terpaksa melakukan merger, menghentikan operasional, atau bahkan tutup permanen.
“Sebab tidak mampu memenuhi break-even point operasional minimum,” ungkapnya.
PTN BH
PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yaitu status otonomi tertinggi bagi universitas negeri di Indonesia.
Kampus ini memiliki kebebasan penuh dalam mengatur akademik, membuka program studi, dan mengelola aset serta keuangannya sendiri secara independen.
Keunggulan utama dari kampus berstatus PTN-BH, otonomi akademik, kemandirian finansial dan fleksibilitas SDM.
Dengan adanya otonomi akademik, PTN BH bebas membuka atau menutup program studi sesuai kebutuhan pasar tanpa birokrasi kaku dari pemerintah.
Mereka juga memiliki hak mengelola kekayaan dan mencari dana tambahan dari berbagai sumber semisal lewat bisnis, investasi, atau kerja sama.
Kemandirian finansial ini memberi PTN BH ruang besar untuk membuka prodi baru secara agresif. Selain itu, PTN BH juga berwenang mengangkat dan memberhentikan dosen serta tenaga kependidikan sendiri.
Sejumlah universitas ternama di Indonesia yang telah menyandang status PTN BH antara lain:
Di Pulau Jawa ada UI, ITB, IPB, UGM, ITS, Unair, Undip, UNS, UPI, dan UNJ.
Di Pulau Sumatera ada USU, Unand, dan Unsri.
Di Pulau Kalimantan dan Sulawesi ada Unhas, Unpad, dan Untan.
PTN BH, kampus dengan otonomi penuh atas pengelolaan akademik, keuangan, dan SDM punya kelebihan fleksibilitas membuka atau menutup program studi, kemudahan bermitra dengan industri, serta fasilitas lebih modern.
Saat sama, kekurangannya biaya kuliah lebih tinggi dan potensi komersialisasi pendidikan.
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH, secara resmi dimulai serentak nasional sejak disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Regulasi ini menjadi landasan hukum yang mengubah status pengelolaan kampus secara bertahap dari sebelumnya berlabel BHMN dan BLU menjadi PTN-BH.
Polemik UKT
Berlakunya PTN BH bukan tanpa masalah. Sejak awalnya, telah melahirkan sejumlah polemik. Di antaranya polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang sempat dikeluhkan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia.
Hal ini dinilai berawal dari akar masalah status badan hukum atau PTN BH.
Pengamat pendidikan menilai PTN BH menjadi biang masalah yang membuat persoalan biaya pendidikan PTN atau UKT hingga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terus berulang di setiap tahun ajaran.
Dalam catatan media, pada medio 2024, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mendesak agar pemerintah mencabut Permendikbudristek2/2024.
Sekaligus mendesak pemerintah berkomitmen mengembalikan status PTN BH jadi PTN lagi.
Menurutnya PTN BH sebagai wujud privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. Selama UU Pendidikan Tinggi tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN BH.
Ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam keterangannya menyatakan, persoalan pendidikan tinggi bukan hanya soal UKT yang melambung, tapi praktik komersialisasi yang disponsori negara dengan pembentukan PTN-BH.
PTN-BH sudah memunculkan kontroversi sejak awal kehadirannya. Termasuk mengancam eksistensi kampus-lampis swasta di berbagai daerah.
Sejumlah perguruan tinggi swasta terancam gulung tikar lantaran fleksibilitas PTN BH menerima calon mahasiswa baru.
M. Taufik, berbagai sumber
Editor: Agung














