SMART RT – Bagi calon pekerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, biasanya dibutuhkan perusahaan.
SKCK menjadi salah satu syarat bagi yang ingin melamar pekerjaan atau kebutuhan lain.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
Ini adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan POLRI melalui fungsi Intelkam.
Surat ini diberikan kepada seseorang pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Atau digunakan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata Cara Mendapatkan SKCK
Membuat SKCK dengan membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS. Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai alamat KTP atau SIM pemohon.
Sebagai salah satu bentuk pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online.
Yakni dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Yakni UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Begitu pula PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
Serta Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SKCK dipatok sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Untuk membuat SKCK secara online Anda bisa menggunakan aplikasi POLRI SuperApp di ponsel.
Siapkan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah, pasfoto berlatar merah, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut Langkah Detil pembuatan SKCK:
Persyaratan Dokumen. Siapkan dokumen berikut dalam bentuk digital (difoto atau scan), yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
Kemudian pasfoto berwarna ukuran 4 × 6 dengan latar belakang merah dengan berpakaian sopan dan berkerah. Bukti status kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan (JKN).
Cara Daftar Online, melalui Aplikasi POLRI SuperApp melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Registrasi: Buka aplikasi dan buat akun baru dengan memasukkan NIK, email, dan nomor telepon aktif. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk di aplikasi.
Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil masuk, pilih ikon menu SKCK dan klik opsi Ajukan SKCK.
Isi Data & Unggah Berkas: Isi formulir pendaftaran secara lengkap, pilih jenis keperluan, dan unggah semua dokumen yang telah disiapkan.
Pilih Lokasi & Jadwal: Tentukan Polres atau Polsek yang menjadi lokasi pengambilan fisik SKCK dan jadwal pengambilan Anda.
Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 melalui kanal resmi yang disediakan di aplikasi (seperti BRIVA).Ambil SKCK: Datanglah ke kantor polisi yang dipilih sesuai dengan jadwal yang Anda buat, dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi akhir.
M. Taufik, berbagai sumber














