• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Berita RT

Libatkan RT, Pemkot Perbarui Data Pernikahan Warga

Editor Smart RTku by Editor Smart RTku
Oktober 7, 2026
in Berita RT
0
Berita RT Balikpapan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (GI)

327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melibatkan para ketua RT untuk memperbarui data pernikahan warga.

Pelibatan para ketua RT untuk memastikan status pernikahan dalam administrasi kependudukan sesuai dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya telah memetakan data warga yang administrasi perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah.

Data itu, katanya, dikolaborasikan dengan RT, kelurahan, dan kecamatan melalui sistem pemantauan.

“Dengan mekanisme ini, ketua RT dapat mengetahui warga di lingkungannya yang data buku nikah atau akta perkawinannya belum tercantum lengkap di administrasi kependudukan,” terangnya, Rabu 7 Oktober 2026.

Untuk mempermudah pendataan, lanjut Tirta Dewi, pembagian data sesuai wilayah RT sengaja dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah.

Ia memaparkan, usai data dibagikan sesuai wilayah, RT membantu mengumpulkan dokumen yang diperlukan dari warga. Data dan dokumen tersebut selanjutnya dimasukkan melalui sistem yang telah disediakan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap status “kawin tidak tercatat” sebagai tanda bahwa perkawinan mereka tidak pernah dicatat oleh negara.

BACA JUGA  KKN 2026 Universitas Mulia Resmi Ditutup, 542 Mahasiswa Tuntaskan Pengabdian Berbasis SDGs

Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan warga sebenarnya telah tercatat. Namun, nomor buku nikah atau akta perkawinan belum masuk atau belum terbaca dalam sistem administrasi kependudukan.

“Status kawin tidak tercatat itu tidak otomatis berarti perkawinannya tidak tercatat oleh negara,” ujar Tirta Dewi.

Ia bilang, kondisi tersebut salah satunya dapat terjadi akibat proses migrasi data dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang saat ini digunakan.

Lantaran itu, Disdukcapil melakukan pemutakhiran dengan mencocokkan data administrasi kependudukan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat.

Apabila dokumen perkawinan telah tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan memperbarui biodata penduduk.

Dengan demikian, status perkawinan dalam administrasi kependudukan dapat berubah menjadi “kawin tercatat”.

Sedangkan bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, Disdukcapil akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penyelesaiannya.

Untuk pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah pengajuan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama.

Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama ihwal penerbitan buku nikah setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA  Merdeka Bersama Alam, Rektor Universitas Mulia - OIKN Tanam Pohon di Nusantara

Jika perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan diperlukan pemenuhan prosedur tertentu, pasangan dapat melakukan pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.

Tirta Dewi menekankan, pembenahan data perkawinan bukan semata-mata untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.

Data perkawinan yang akurat juga menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hak keperdataan anggota keluarga.

Kata Tirta, tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi.

M. Taufik

Editor: Agung

Tags: Berita RTBerita RT BalikpapanData nikahSmart RT
Previous Post

Warga Prapatan Balikpapan Kota Dapat Bantuan 200 Paket Gula

Next Post

Cara Mengurus NPWP Online 2026, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Editor Smart RTku

Editor Smart RTku

Next Post
NPWP online

Cara Mengurus NPWP Online 2026, Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Cerita Kampus

Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Agustus 26, 2026
Berita RT di Balikpapan

Wakili Telagasari Lomba CGH: RT 04 Hadirkan Program Ketahanan Pangan

Oktober 14, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

Agustus 11, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.