SMART RT – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melibatkan para ketua RT untuk memperbarui data pernikahan warga.
Pelibatan para ketua RT untuk memastikan status pernikahan dalam administrasi kependudukan sesuai dokumen resmi yang dimiliki masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya telah memetakan data warga yang administrasi perkawinannya belum lengkap berdasarkan wilayah.
Data itu, katanya, dikolaborasikan dengan RT, kelurahan, dan kecamatan melalui sistem pemantauan.
“Dengan mekanisme ini, ketua RT dapat mengetahui warga di lingkungannya yang data buku nikah atau akta perkawinannya belum tercantum lengkap di administrasi kependudukan,” terangnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Untuk mempermudah pendataan, lanjut Tirta Dewi, pembagian data sesuai wilayah RT sengaja dilakukan agar proses pemutakhiran lebih mudah dan terarah.
Ia memaparkan, usai data dibagikan sesuai wilayah, RT membantu mengumpulkan dokumen yang diperlukan dari warga. Data dan dokumen tersebut selanjutnya dimasukkan melalui sistem yang telah disediakan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap status “kawin tidak tercatat” sebagai tanda bahwa perkawinan mereka tidak pernah dicatat oleh negara.
Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan warga sebenarnya telah tercatat. Namun, nomor buku nikah atau akta perkawinan belum masuk atau belum terbaca dalam sistem administrasi kependudukan.
“Status kawin tidak tercatat itu tidak otomatis berarti perkawinannya tidak tercatat oleh negara,” ujar Tirta Dewi.
Ia bilang, kondisi tersebut salah satunya dapat terjadi akibat proses migrasi data dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang saat ini digunakan.
Lantaran itu, Disdukcapil melakukan pemutakhiran dengan mencocokkan data administrasi kependudukan dengan dokumen yang dimiliki masyarakat.
Apabila dokumen perkawinan telah tersedia dan memenuhi persyaratan, Disdukcapil akan memperbarui biodata penduduk.
Dengan demikian, status perkawinan dalam administrasi kependudukan dapat berubah menjadi “kawin tercatat”.
Sedangkan bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, Disdukcapil akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penyelesaiannya.
Untuk pasangan beragama Islam, salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah pengajuan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama ihwal penerbitan buku nikah setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Jika perkawinan belum memenuhi ketentuan pencatatan dan diperlukan pemenuhan prosedur tertentu, pasangan dapat melakukan pernikahan ulang melalui KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Tirta Dewi menekankan, pembenahan data perkawinan bukan semata-mata untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan.
Data perkawinan yang akurat juga menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian dan perlindungan hak keperdataan anggota keluarga.
Kata Tirta, tujuannya agar hak-hak keperdataan suami, istri maupun anak-anak yang telah lahir dapat terlindungi.
M. Taufik
Editor: Agung













