Saat musim kemarau tiba, satu hal yang hampir pasti terjadi di Kalimantan Timur: asap menyelimuti langit dan api melahap hutan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi tragedi tahunan yang seolah tak pernah usai.
Pertanyaannya, mengapa bencana yang nyaris ritual ini tak pernah benar-benar diantisipasi?
BMKG mencatat 11.869 titik panas terdeteksi di Kalimantan Timur sepanjang 1–21 Agustus 2026—rata-rata 565 titik per hari.
Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan musim kemarau parah 2015 yang mencatat 9.793 titik panas .
Sedangkan BPBD Kaltim melaporkan kejadian karhutla masih mencapai 400 hingga 500 per hari, dengan Kabupaten Paser menjadi wilayah terbanyak.
Respons di Tengah Api, Bukan Sebelumnya
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan pada 22 Agustus untuk memimpin langsung penanganan karhutla.
Panglima TNI dan Kapolri pun ditugaskan turun ke empat provinsi terdampak . Ini adalah respons yang patut diapresiasi—namun tetap bersifat kuratif, bukan preventif.
Surat Edaran Gubernur Kaltim baru diterbitkan pada 18 Agustus 2026, saat api sudah menyala di mana-mana .
Padahal, BMKG telah memberikan peringatan dini jauh sebelumnya.
Antisipasi selalu datang terlambat, saat bencana sudah di depan mata.
Api yang Disengaja, Dalang yang Tak Terkejar
Yang lebih memprihatinkan, kebakaran ini bukan semata “bencana alam”. Faktor manusia mendominasi.
Di Berau, seorang pria berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar lahan 12 hektare atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman sawit.
Api yang dipicu pada 8 Agustus dengan cepat merembet ke lahan konsesi perusahaan hutan, menyebabkan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar .
Di Kutai Kartanegara, dua tersangka lain—N dan JP—juga ditangkap karena membuka lahan dengan cara dibakar.
Pertanyaan kritisnya: berapa banyak BS, N, dan JP yang tak tertangkap? Siapa dalang di balik layar yang memberi perintah?
Penegakan hukum sejauh ini baru menyentuh “pemegang korek”, belum menelusuri rantai perintah dan rantai keuntungan hingga ke korporasi.
Korban Tak Bersuara: Orangutan dan Ekosistem
Di tengah kebijakan yang ambigu, makhluk yang paling tak bersuara justru paling menderita.
Di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Berau, pusat rehabilitasi orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) terancam api.
Jarak titik api dengan kandang orangutan bernama Ambon hanya sekitar 550 meter.
Abu dari kebakaran bahkan sudah masuk ke dalam kandangnya.
Tim COP telah menyiapkan rencana evakuasi darurat jika situasi memburuk.
Direktur COP, Daniek Hendarto, mengungkapkan pemadaman di Labanan sangat sulit.
Sumber air jauh, akses jalan terbatas, dan dua tangki air 1.200 liter habis dalam belasan menit .
Manajer Regional Kaltim Yayasan BOS, Dr. Aldrianto Pria Priajati, menjelaskan kebakaran memaksa orangutan keluar dari habitat karena sumber makanan semakin terbatas.
Satwa yang berhasil lolos dari api pun masih menghadapi ancaman kematian akibat hilangnya pangan dan air.
“Kalau ada orangutan, berarti biodiversitasnya perlu dilindungi dan banyak hal yang ada dipayungi oleh keberadaan orangutan ini.”
Intelektual: Antara Sawit dan Kelestarian
Kita tak bisa menutup mata pada kecurigaan bahwa karhutla menjadi instrumen terselubung pembukaan lahan sawit.
Kasus BS di Berau—yang membakar atas perintah pemilik lahan untuk penanaman sawit—adalah bukti nyata .
Tantangan kita: bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan paru-paru Kalimantan?
Kebijakan moratorium dan larangan bakar harus diimplementasikan konsisten, bukan sekadar di atas kertas.
Rekomendasi: Mengakhiri Siklus yang Tak Pernah Putus
1. Reformasi dari Responsif ke Preventif
Pemerintah harus mengakhiri paradigma “memadamkan api” dan beralih ke sistem pencegahan terstruktur:
– Pembentukan komando tunggal karhutla dengan kewenangan penuh
– Penetapan status siaga berdasarkan peringatan dini BMKG, bukan setelah api menyebar
– Implementasi konsisten Instruksi Mendagri yang melarang pembakaran lahan tanpa pengecualian
2. Penegakan Hukum yang Menyasar Dalang
Kasus Berau menunjukkan pentingnya menelusuri rantai perintah hingga aktor di balik layar:
– Audit tumpang tindih data hotspot dengan peta perizinan perusahaan
– Penerapan strict liability: pemegang izin wajib bertanggung jawab atas kebakaran di konsesinya
3. Perlindungan Ekosistem dan Satwa sebagai Prioritas
– Penyediaan buffer zone dan jalur evakuasi satwa di kawasan rawan karhutla
– Program restorasi pascakebakaran dengan tanaman lokal
– Penghentian perizinan sawit di habitat satwa dilindungi
4. Penguatan Sanksi dan Insentif Ekonomi
– Sanksi berat bagi pelaku, termasuk pencabutan izin korporasi
– Insentif ekonomi bagi petani yang beralih ke metode tanpa bakar
Karhutla di Kalimantan Timur, cerminan kegagalan sistemik: kegagalan antisipasi, kegagalan penegakan hukum, dan kegagalan melindungi warisan ekologis bangsa.
Ketika kebakaran terjadi setiap tahun dan pola yang sama terus berulang, masyarakat berhak bertanya:
Apakah ini benar-benar kecelakaan berulang, atau ada kepentingan yang lebih besar yang sengaja membiarkan asap terus mengepul?
Pendiri COP (Centre for Orangutan Protection), Hardi Baktiantoro, mengingatkan:
“Jangan ketika api sudah hilang, asapnya sudah hilang, ingatan kita akan kebakaran hutan, itu juga hilang.”
Jika kita terus melupakan, maka kebakaran bukan hanya akan menghanguskan hutan Kalimantan, tetapi juga masa depan anak cucu kita.
Sudah waktunya kita mengakhiri siklus ini—sebelum yang tersisa hanya abu dan penyesalan.
Daftar Acuan dan Sumber Data:
BMKG Stasiun Klimatologi Balikpapan, Data Titik Panas (Hotspot) Periode 1-21 Agustus 2026.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Laporan Kejadian Karhutla per 22 Agustus 2026.
Detik.com, “Disuruh Bakar Lahan buat Sawit, Pria di Berau Picu Karhutla 12 Hektare”, 24 Agustus 2026.
Centre for Orangutan Protection (COP), Laporan Situasi Karhutla di KHDTK Labanan, 23 Agustus 2026.
Bung Rico Alfransisco













