• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

Mengenal Izin Keramaian dan Cara Mengurusnya

Editor Smart RTku by Editor Smart RTku
Juli 14, 2026
in Layanan Warga
0
Layanan Warga

Ilustrasi, izin keramaian. (Smartrtku)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Izin keramaian dimaksudkan menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran acara keramaian pasti harus didukung persiapan pengamanan yang jelas.

Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Untuk mengajukan izin keramaian, dasar hukumnya, Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:

Pentas musik band / dangdut

Wayang Kulit

Ketoprak, dan pertunjukan lain.

Adapun persyaratannya untuk Izin keramaian massa 300 – 500 orang (kecil), yakni:

Surat Keterangan dari kelurahan Setempat

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar

Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

Untuk izin keramaian dengan massa lebih dari 1000 orang (besar), syaratnya:

Surat Permohonan Izin Keramaian

Proposal kegiatan

Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Izin Keramaian dengan Kembang Api

Dasar hukumnya mengacu pada regulasi:

KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

BACA JUGA  Proses dan Manfaat Surat Ahli Waris

Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol: Juklak/29/VII /1991 Tgl 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.

Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Persyaratannya, antara lain:

Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa

Jumlah dan Jenis Kembang api

Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api

Identitas Penyala Kembang Api

Identitas Penanggung jawab Kegiatan

Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api

Rekomendasi dari Polsek setempat

Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Perizinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Dasarnya mengacu UU No. 9 Th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum, yakni :

Unjuk rasa / Demonstrasi

Pawai

Rapat Umum

Mimbar Bebas

Ketentuannya:

Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.

BACA JUGA  Cara Membuat SKCK

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:

Memberikan surat tanda terima pemberitahuan

Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum

Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat

Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.

Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum

Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan

Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.

Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu  Tahun.

Persyaratan

Maksud dan tujuan

Lokasi dan rute

BACA JUGA  Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu, Sekarang Namanya SKBR

Waktu dan lama Pelaksanaan

Bentuk

Penanggung jawab / Korlap

Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan

Alat peraga yang digunakan

Jumlah peserta

M. Taufik I Sumber: Polri

Tags: cara mengurus izin keramaianIzin keramaianSmart RTSmart RTkuSmartrtku.com
Previous Post

Green Skills, Kompetensi Strategis Perkuat SDM Pemda

Next Post

Begini Proses Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian

Editor Smart RTku

Editor Smart RTku

Next Post
Surat kehilangan

Begini Proses Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Ketua RT 4 Balikpapan Barat

Ketua RT 4 Baru Tengah, Wildan: Putuskan Patologi Sosial 

Juni 23, 2026
Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Juni 11, 2026
Riset

18.215 Riset Terima Pendanaan Triliunan

Juni 17, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0
Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.