SMART RT – Izin keramaian dimaksudkan menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran acara keramaian pasti harus didukung persiapan pengamanan yang jelas.
Pemberian izin dipertimbangkan dengan risiko-risiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Untuk mengajukan izin keramaian, dasar hukumnya, Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah:
Pentas musik band / dangdut
Wayang Kulit
Ketoprak, dan pertunjukan lain.
Adapun persyaratannya untuk Izin keramaian massa 300 – 500 orang (kecil), yakni:
Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
Untuk izin keramaian dengan massa lebih dari 1000 orang (besar), syaratnya:
Surat Permohonan Izin Keramaian
Proposal kegiatan
Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar hukumnya mengacu pada regulasi:
KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol: Juklak/29/VII /1991 Tgl 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Persyaratannya, antara lain:
Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
Jumlah dan Jenis Kembang api
Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
Identitas Penyala Kembang Api
Identitas Penanggung jawab Kegiatan
Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
Rekomendasi dari Polsek setempat
Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Perizinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasarnya mengacu UU No. 9 Th 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum, yakni :
Unjuk rasa / Demonstrasi
Pawai
Rapat Umum
Mimbar Bebas
Ketentuannya:
Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku.
Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu Tahun.
Persyaratan
Maksud dan tujuan
Lokasi dan rute
Waktu dan lama Pelaksanaan
Bentuk
Penanggung jawab / Korlap
Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan
Alat peraga yang digunakan
Jumlah peserta
M. Taufik I Sumber: Polri














