SMART RT KU – Surat keterangan ahli waris menjadi hal wajib diurus sejak kepergian atau meninggalnya seorang pewaris.
Hal ini penting sebagai bukti sah mengurus semua harta dari pewaris dalam keluarga.
Untuk mengurus surat keterangan ahli waris diperlukan beberapa syarat dan prosedur yang mesti dilalui.
Selain itu, golongan keturunan ahli waris juga turut menentukan prosedur pengurusan surat keterangan ahli waris.
Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia.
Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah.
Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan.
Termasuk untuk keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Tidak adanya surat keterangan ahli waris, seseorang yang dinilai memiliki hak atas warisan dapat terhalang mendapat harta warisan yang menjadi bagiannya.
Bahkan, meski dengan pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua, masih belum cukup membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan tersebut.
Untuk itu, surat keterangan ahli waris sangat bermanfaat untuk menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang.
Sekaligus untuk mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris.
Dalam regulasi resmi di Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal. Yakni:
1. Wasiat dari pewaris.
2. Putusan pengadilan.
3. Penetapan hakim/ketua pengadilan.
4. Surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan atau BHP.
Tanda bukti pada poin ke-4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing.
Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 atau akta dari notaris.
Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI
Untuk mengurus surat pernyataan ahli waris untuk WNI bukan keturunan asing, langkah pertama, siapkan dokumen pendukung.
Yakni:
1. Aurat keterangan dari desa atau lurah.
2. Surat keterangan kematian atau akta kematian.
3. Surat pernyataan ahli waris bermaterai.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Fotokopi KTP.
6. Fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).
Selanjutnya, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut.
Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan.
Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan.
Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.
Kemudian, akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan kepala seksi dan sekretaris camat.
Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.
Nah, berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip.
Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.
Perbedaan Surat Keterangan
Selain surat keterangan ahli waris yang dijelaskan dalam artikel di atas, ada istilah lain yang tak kalah penting dalam hukum waris.
Istilah itu adalah akta keterangan hak mewaris.
Lantas apa yang menjadi perbedaan antara akta keterangan hak mewaris dengan surat keterangan ahli waris?
Merujuk Permen ATR/Kepala BPN 16 tahun 2021, akta keterangan hak mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat notaris.
Dokumen ini diperuntukan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa.
Sedangkan istilah surat keterangan ahli waris, merujuk istilah yang umumnya digunakan untuk menyebut seluruh dokumen atau surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris.
Sehingga, akta keterangan hak mewaris yaitu salah satu jenis dari surat keterangan ahli waris.
Manfaat Surat Keterangan Ahli Waris
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) berfungsi sebagai bukti hukum sah.
Fungsinya untuk menyatakan siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan seseorang yang telah meninggal.
Dokumen ini mutlak diperlukan untuk mengurus proses administratif.
Misalnya pencairan dana di bank, balik nama sertifikat tanah, hingga pengalihan hak kendaraan bermotor.
Berikut ini manfaat dan fungsi utama Surat Keterangan Ahli Waris:
SKAW menjadi syarat wajib di bank untuk mencairkan tabungan, deposito, atau menutup rekening almarhum agar tidak disalahgunakan.
SKAW juga bermanfaat untuk balik nama sertifikat tanah/bangunan dan di Samsat untuk balik nama BPKB/STNK.
Ini dibutuhkan di kantor pertanahan.
SKAW juga diperlukan perusahaan asuransi untuk mencairkan klaim atau polis asuransi jiwa yang ditinggalkan oleh pewaris.
Selain itu, berguna juga memberikan kepastian hukum daftar ahli waris yang sah.
Sehingga melindungi aset dari penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Pembuatan surat ini disesuaikan latar belakang agama dan golongan pewaris.
WNI non-Muslim umumnya melalui Notaris, sedangkan WNI Muslim melalui Kelurahan/Kecamatan, KUA, atau Pengadilan Agama.
Jika terjadi perselisihan antar ahli waris, surat ketetapan harus diproses melalui pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Agung














