SMART RT – Ketua RT 24 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kasmiran mencurahkan keluhan warganya.
Bukan soal banjir, bukan pula soal air tak mengalir.
Melainkan keluhan soal Izin Membuka Tanah Negara alias IMTN.
IMTN ini untuk mempermudah pengurusan legalitas tanah masyarakat sekaligus menekan biaya pengukuran lahan.
Masalahnya, kata Kasmiran, proses pengurus IMTN warganya terlunta-lunta.
“Sampai sekarang belum jadi. Saya juga bingung kenapa lama sekali,” keluhnya.
Padahal sudah bertahun-tahun.
Ia bercerita, dulu kawasan RT24 Telagasari bukan perumahan yang dikelola pengembang, sebagaimana perumahan lain.
Di sini, kata Kasmiran, dulunya area bukit dan pepohonan lebat. Seiring waktu warga membuka lahan untuk perumahan.
Tak mengherankan, sampai kini jarak selemparan batu dengan rumah Kasmiran berdiri Taman Hutan Kota.
Pepohonan besar, suara kicauan burung, angin sepoi-sepoi menghiasai taman kota itu.
Nah, warga RT24 yang tinggal di sekitar Taman Hutan Kota, terganjal legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Padahal kawasan ini sudah ditempati warga puluhan tahun. Jumlah kepala keluarganya pun ada ratusan jiwa.
Saat Pemkot Balikpapan membuka kesempatan pengurusan IMTN sejak beberapa tahun silam, hal ini disambut gembira.
Kasmiran, sebagai Ketua RT dua periode 2021-2025 dan 2025-2030, bergegas menyambut kesempatan itu.
Tetapi, ungkap Kasmiran, “Orang-orang kita ini sudah merasa capek berkali-kali mengurus IMTN. Kita disuruh ngurus ke Pemkot, kami sudah audiensi ke Pemkot, kami sudah bersurat dua kali.”
Namun usaha warga RT24 tak membuahkan hasil. Nasib kejelasan IMTN mereka belum jelas.
“Selama ini kami mau naikkan ke IMTN, kita minta dipertemukan dari pihak pemerintah untuk menjelaskan kira-kira apa permasalahan selama ini,” ujarnya.
Sehingga, sambung Kasmiran, para warga dapat mengerti dan ketika ada masalah bisa cepat terselesaikan.
“Namun hingga saat ini kami belum dipanggil setelah bersurat ke Pemerintah Kota. Kalau tidak ada juga nanti kita mau datangin lagi untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya telah bertemu dengan Walikota Rahmad Mas’ud. Kala itu, mereka dijanjikan urusan IMTN bisa segera tuntas.
Tetapi sampai medio Agustus 2026, warga RT24 tersebut belum menerima kejelasan nasib IMTN mereka.
Kasmiran memaklumi, para pejabat memiliki kesibukan waktu. Meski begitu ia berharap warganya bisa kembali melakukan audensi dengan Walikota dan Kepala BPN.
“Kami hanya merasa aneh kenapa proses pengurusannya lama sekali. Kami pun tidak dapat penjelasan apapun,” keluhnya.
Untuk itu, ia berharap adanya audensi agar warganya bisa mendapat konfirmasi tentang masalah keterlambatan IMTN.
“Sudah lama banget. Sudah bertahun-tahun kami ngurus, tidak tahu kenapa belum selesai-selesai,” katanya.
IMTN di kota ini adalah Izin Membuka Tanah Negara, yakni izin resmi dari Wali Kota Balikpapan bagi warga.
Izin itu untuk menguasai dan memanfaatkan tanah negara sebagai dasar memohon sertifikat hak atas tanah.
Di Balikpapan, biasanya waktu pengurusan IMTN hanya 14 hari kerja.
Namun, secara keseluruhan, dari pendaftaran hingga terbit, jika berkas lengkap dan tanpa sanggahan, prosesnya memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan.
“Harusnya kan sudah selesai. Punya kami kenapa belum selesai-selesai,” tanya Kasmiran.
Kasmiran lahir di Banyuwangi pada 1971. Pada 1992, ketika usianya masih sekitar 21 tahun dan masih lajang, ia memutuskan merantau ke Balikpapan.
Kala itu, wajah kota belum seperti sekarang. Pembangunan belum begitu pesat, kawasan yang kini padat masih menyisakan banyak ruang kosong kala itu.
Di kota inilah Kasmiran perlahan membangun kehidupannya dari bawah.
Kini, di tengah rumah-rumah yang tertata dalam Blok A hingga D, ia tidak hanya menjaga administrasi RT, tetapi juga berusaha merawat hubungan antarwarga.
“Jadi ketua RT yah gini Mas, harus lebih banyak mendengar, memahami karakter warga, belajar ngalah.”
Ia menambahkan, “Kita pengayom atas amanah warga,” ucap Kasmiran.
Godok Perda IMTN
Sebelumnya, DRPD Balikpapan sedang mendorong penyederhanaan aturan terkait IMTN.
Tujuannya untuk mempermudah pengurusan legalitas tanah masyarakat sekaligus menekan biaya pengukuran lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) IMTN sedang berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah aka Bapemperda.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas yakni mendorong sistem pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali.
“Ranpa harus pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Peraturan Daerah ini akan mengatur penyederhanan pengurusan IMTN.
“Kita akan kolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” imbuhnya.
Menurut Simon, hasil pengukuran dari surveyor independen nantinya diusulkan dapat digunakan sebagai dasar BPN melalui titik koordinat yang telah ditetapkan.
Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi dibebani biaya pengukuran ganda dalam proses pengurusan tanah.
“Jangan sampai memberatkan masyarakat dua kali biaya pengukuran,” tegasnya.
Ia menyampaikan angkah ini menjadi upaya DPRD bersama pemerintah menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien.
Sistem pengukuran satu pintu dinilai dapat mempercepat proses legalitas lahan masyarakat.
Baik pengurusan reguler maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL demikian, karena ada juga yang bisa langsung diproses kalau segelnya masih pemilik pertama,” jelasnya.
Melalui pembahasan Perda IMTN, DPRD berharap pelayanan pertanahan di Balikpapan menjadi lebih sederhana dan murah.
Sekaligus bisa memberi kepastian hukum bagi warga dan pemerintah kota.
M. Taufik
Editor: Agung














