• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Berita RT

Ratusan Warga dari Dua RT di Balikpapan Pertanyakan Janji Pemkot Soal Masalah Ini

Smart RTku by Smart RTku
Agustus 24, 2026
in Berita RT
0
Berita RT

Ratusan KK yang tinggal di kelurahan Telagasari mempertanyakan status legalitas tanah mereka. (GI)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Dua ketua RT di Kelurahan Telagasari Kecamatan Balikpapan Kota, mengaku gelisah. 

Mereka mempertanyakan nasib kejelasan legalitas tanah warganya. 

Warga di lingkungan dua RT tersebut, RT 38 dan RT 24, masing-masing berjumlah ratusan kepala keluarga. 

Mereka menantikan janji Pemerintah Kota, yang sampai kini realisasinya tidak jelas. 

Selama ini warga RT 38 dengan 121 Kepala Keluarga, mengaku punya masalah krusial yang kini belum mendapat solusi dari pemerintah kota.

 “Masalah krusial kami soal legalitas tanah dan bangunan. Kami sudah ada IMTN, tapi sampai sekarang status lahan kami tidak jelas,” ungkap Ketua RT 38 Telagasari, Balikpapan Kota, Jasmani, belum lama ini. 

Padahal, ungkapnya, Pemkot Balikpapan berjanji akan segera menuntaskan legalitas tanah mereka. 

Ketua RT yang menjabat periode 2021+2024 dan 2025-20230, ini mengungkap di lingkungan sekitarnya warganya sering mengeluhkan status legalitas tanah mereka.

Padahal mereka telah mengurus Izin Menggunakan Tanah Negara – IMTN. Saat mengajukan sertifikat hak milik, ditolak. 

Umumnya, sebagaimana regulasi yang ada, siapapun pihak yang telah mengantongi Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN), berhak mengurus sertifikat hak milik (untuk rumah) atau HGB; hak guna bangunan.

Setelah mendapat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), langkah selanjutnya adalah mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional setempat untuk diproses menjadi sertifikat hak atas tanah yang sah.

“Tapi pengajuan kami ditolak, dan sampai sekarang tidak pernah diberi tahu alasannya,” keluh Jasmani yang merasa janggal dengan kasus ini.

BACA JUGA  Warga Karang Joang Minta Lampu Jalan

Padahal, katanya, mereka butuh penjelasan. Bukan digantung tanpa sebab. 

Andai pun itu tanah negara, pemerintah pasti punya solusinya.

Yang dirasakan warga RT 38 saat ini, kata Jasmani, mereka merasakan nasibnya gantung. 

“Alasan penolakan pun hanya lisan, tidak ada surat, tidak ada berita acara atau alasan tertulis lain.”

Siapa yang mengatakan hal itu? Katanya, dari pihak kelurahan. Ia tak masalah kalau sepahit-pahitnya pengajuan ditolak.

“Tapi kan harus ada alasannya. Kalau ada kekurangan dokumen, kita perbaiki, kita lengkapi. Bukan digantung seperti ini,” jelasnya.

Jasmani tertawa ketika disinggung apakah alasan penolakan karena tidak ada uang pelicin. 

Warganya kini butuh penjelasan pihak terkait agar masalah legalitas tanah mereka tak terkatung-katung.

Jasmani berharap BPN dan pihak terkait bisa memberi penjelasan kepada warganya. 

Pihaknya mengaku juga telah bertemu dengan Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli.

“Kira-kira bulan Juni lalu. Kelanjutannya bagaimana, kami juga tidak tahu. Tidak ada penjelasan apapun,” sesalnya.

Asisten I Zulkipli, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirm darinya. 

Jasmani berharap keluhan warganya bisa mendapat penjelasan dan solusi konkret dari Pemkot. Pihaknya yakin Pemerintah Kota Balikpapan punya solusi win-win solution.

Katanya, dulu warga diminta segera mengurus IMTN agar bisa menindaklanjuti status legalitas tanah mereka. Kini, setelah IMTN telah selesai, pengajuan sertifikat ditolak.

“Warga sudah tinggal di sini berpuluh-puluh tahun, mumpung yang tua-tua masih hidup tolong beri penjelasan legalitas kami agar anak dan cucu tidak kesulitan di waktu mendatang,” harapnya.

BACA JUGA  Kampus Swasta dalam Ancaman Gulung Tikar, Kenapa?
Berita RT
Akses jalan yang menghubungkan RT 24 dan RT 45 Telagasari. (GI)

Lebih Pahit

Nasib lebih pahit dirasakan warga RT 24. 

Kalau warga RT 38 telah mendapat IMTN dan ditolak saat mengajukan legalitas selanjutnya, warga RT24 untuk mengurus IMTN pun digantung. 

Ketua RT 24 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kasmiran mencurahkan keluhan warganya. 

Bukan soal banjir, bukan pula soal air tak mengalir. Melainkan keluhan soal Izin Membuka Tanah Negara alias IMTN. 

Masalahnya, kata Kasmiran, proses pengurus IMTN warganya terlunta-lunta. 

“Sampai sekarang belum jadi. Saya juga bingung kenapa lama sekali,” keluhnya. 

Padahal sudah bertahun-tahun. 

Ia bercerita, dulu kawasan RT24 Telagasari bukan perumahan yang dikelola pengembang, sebagaimana perumahan lain. 

Di sana, kata Kasmiran, dulunya area bukit dan pepohonan lebat. Seiring waktu warga membuka lahan untuk perumahan. 

Tak mengherankan, sampai kini jarak selemparan batu dengan rumah Kasmiran berdiri Taman Hutan Kota. 

Pepohonan besar, suara kicauan burung, angin sepoi-sepoi menghiasai taman kota itu. 

Nah, warga RT24 yang tinggal di sekitar Taman Hutan Kota, terganjal legalitas kepemilikan tanah dan bangunan. 

Padahal kawasan ini sudah ditempati warga puluhan tahun. Jumlah kepala keluarganya pun ada ratusan jiwa. 

Saat Pemkot Balikpapan membuka kesempatan pengurusan IMTN sejak beberapa tahun silam, hal ini disambut gembira. 

Kasmiran, sebagai Ketua RT dua periode 2021-2025 dan 2025-2030, bergegas menyambut kesempatan itu. 

Tetapi, ungkap Kasmiran, “Orang-orang kita ini sudah merasa capek berkali-kali mengurus IMTN. Kita disuruh ngurus ke Pemkot, kami sudah audiensi ke Pemkot, kami sudah bersurat dua kali.”

BACA JUGA  Green Skills, Kompetensi Strategis Perkuat SDM Pemda

Namun usaha warga RT24 tak membuahkan hasil. Nasib kejelasan IMTN mereka belum jelas. 

“Selama ini kami mau naikkan ke IMTN, kita minta dipertemukan dari pihak pemerintah untuk menjelaskan kira-kira apa permasalahan selama ini,” ujarnya. 

Sehingga, sambung Kasmiran, para warga dapat mengerti dan ketika ada masalah bisa cepat terselesaikan. 

“Namun hingga saat ini kami belum dipanggil setelah bersurat ke Pemerintah Kota. Kalau tidak ada juga nanti kita mau datangin lagi untuk meminta penjelasan,” tegasnya. 

Ia mengaku pihaknya telah bertemu dengan Walikota Rahmad Mas’ud. Kala itu, mereka dijanjikan urusan IMTN bisa segera tuntas. 

Tetapi sampai medio Agustus 2026, warga RT24 tersebut belum menerima kejelasan nasib IMTN mereka. 

Kasmiran memaklumi, para pejabat memiliki kesibukan waktu. Meski begitu ia berharap warganya bisa kembali melakukan audensi dengan Walikota dan Kepala BPN. 

“Kami hanya merasa aneh kenapa proses pengurusannya lama sekali. Kami pun tidak dapat penjelasan apapun,” keluhnya. 

Untuk itu, ia berharap adanya audensi agar warganya bisa mendapat konfirmasi tentang masalah keterlambatan IMTN. 

“Sudah lama banget. Sudah bertahun-tahun kami ngurus, tidak tahu kenapa belum selesai-selesai,” katanya. 

Di Balikpapan, biasanya waktu pengurusan IMTN hanya 14 hari kerja. 

Namun, secara keseluruhan, dari pendaftaran hingga terbit, jika berkas lengkap dan tanpa sanggahan, prosesnya memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan. 

“Harusnya kan sudah selesai. Punya kami kenapa belum selesai-selesai,” tanya Kasmiran. 

M. Taufik

Editor: Agung

Tags: Balikpapan KotaRT24RT38Smart RTSmart RTkuTelagasari
Previous Post

Karhutla Kaltim: Bencana Tahunan, Antisipasi yang Abadi

Next Post

2708

Smart RTku

Smart RTku

Next Post
2708

2708

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Cerita Kampus

Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Agustus 26, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

Agustus 11, 2026
Ketua RT Balikpapan

Ketua RT 24 Kasmiran, Perantau Banyuwangi  Tata Permukiman Warga Balikpapan

Agustus 13, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KTP

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

September 12, 2026
Jurnalis andal

UKM Jurnalistik UM Bangkit Kembali

September 12, 2026
Jurnalis

Saat Jurnalistik Dimulai dari Jawaban

September 11, 2026
Lurah Telagasari Satya Nugraha

Urban Farming dari Pekarangan Rumah Warga Telagasari Balikpapan

September 10, 2026

Recent News

KTP

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

September 12, 2026
Jurnalis andal

UKM Jurnalistik UM Bangkit Kembali

September 12, 2026
Jurnalis

Saat Jurnalistik Dimulai dari Jawaban

September 11, 2026
Lurah Telagasari Satya Nugraha

Urban Farming dari Pekarangan Rumah Warga Telagasari Balikpapan

September 10, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.