• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Berita RT

Perketat PSU Perumahan, Disperkim Balikpapan Gandeng RT

Editor Smart RTku by Editor Smart RTku
September 30, 2026
in Berita RT
0
Berita RT Balikpapan

Ilustrasi, salah satu permukiman di Kota Balikpapan. (dok)

318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan di kota ini.

Dispekrim bakal memastikan pemenuhan dan serah terima fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berjalan sesuai aturan dan koridor regulasi.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan kepatuhan tata ruang menjadi syarat mutlak sebelum perizinan dan pemasaran perumahan dimulai.

Setiap penerbitan rekomendasi site plan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari instansi tata ruang.

Pihaknya juga menjalin kolaborasi struktural hingga ke level akar rumput, melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan masyarakat umum.

“Dalam pengawasan ini tak hanya Disperkim. Kami membagikan salinan site plan ke pihak kelurahan agar lurah dan perangkat RT bisa ikut memantau,” jelasnya, pada Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, site plan itu adalah kontrak kerja. Dengan kata lain, pembangunan di lapangan harus sesuai dengan dokumen tersebut.

“Kalau lahan clear untuk kawasan permukiman, pasti PKKPR-nya keluar,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ragam Cara Warga Balikpapan Meriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia

Jadi, ujar Rafiuddin, jika sudah keluar PKKPR dan RTR, otomatis peruntukannya sudah sesuai dan tidak melanggar regulasi tata ruang yang ada.

Terkait alokasi fasilitas umum, aturan daerah telah menetapkan pembagian yang tegas. Dari total pengembangan kawasan perumahan, porsi lahan komersil maksimal 60 persen, sementara 40 persen sisanya dialokasikan penuh untuk PSU.

“Komposisinya jelas, 60 persen komersil dan 40 persen untuk PSU,” katanya.

Dari 40 persen dirinci lagi, ada untuk Tempat Pemakaman Umum dua persen dan Ruang Terbuka Hijau 10 persen.

“Ini kami pantau ketat dan diakomodir langsung di dalam site plan,” tegasnya.

Ia mengingatkan penyediaan dan penyerahan PSU merupakan amanat hukum, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 15 Tahun 2016, hingga Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.

Penyerahan aset ini sangat penting agar pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran perawatan secara berkala bagi kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, Rafiuddin tak menampik tantangan geografis dan keterbatasan personel pengawas yang harus menjangkau ribuan titik perumahan di enam kecamatan se-Balikpapan.

BACA JUGA  Ketua RT 38 Telagasari: Kenapa Pengajuan Legalitas Tanah Warga Ditolak?

Karena itu, Disperkim memastikan setiap aduan dari warga akan langsung ditindaklanjuti secara proaktif.

Untuk laporan warga mengenai infrastruktur penunjang yang terbengkalai, semisal keluhan pembangunan bendali di perumahan Balikpapan Regency 2, pihak dinas segera mengambil langkah mediasi langsung.

“Kalau ada aduan, pasti kami respons secepat mungkin,” imbuhnya.

Pihak pengembang yang bersangkutan akan dipanggil, termasuk mengundang lurah dan perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi.

“Apapun alasannya, PSU yang sudah disepakati di dalam site plan itu kewajiban mutlak pengembang untuk direalisasikan,” tegasnya.

M. Taufik

Editor: Agung

Tags: Berita RTBerita RT BalikpapanSmart RT
Previous Post

Andri WS Dorong Perbaikan Fasilitas Lingkungan RT 61

Next Post

Umar Faruqi Ketua RT 50 Regency, Membumikan Kepedulian Warga

Editor Smart RTku

Editor Smart RTku

Next Post
Ketua RT

Umar Faruqi Ketua RT 50 Regency, Membumikan Kepedulian Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Cerita Kampus

Bank Sampah Jadi Program Unggulan KKN Universitas Mulia di RT 52 Muara Rapak

Agustus 26, 2026
Berita RT di Balikpapan

Wakili Telagasari Lomba CGH: RT 04 Hadirkan Program Ketahanan Pangan

Oktober 14, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

Agustus 11, 2026
Taman Hutan Kota

Ketua RT Minta Taman Hutan Kota Balikpapan Perlu Dikembangkan

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Ikuti Turnamen Pickleball Antar RT, Pendaftaran sampai 5 Desember

Oktober 20, 2026
Berita RT

Aktif dan Responsif, Mustari Kembali Dipercaya Pimpin RT 54 Sepinggan Baru

Oktober 19, 2026
BPKB

Begini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Oktober 16, 2026
Safana

Safana di Universitas Mulia Hadirkan Dua Profesor Terkemuka 

Oktober 15, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.