SMART RT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan di kota ini.
Dispekrim bakal memastikan pemenuhan dan serah terima fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berjalan sesuai aturan dan koridor regulasi.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan kepatuhan tata ruang menjadi syarat mutlak sebelum perizinan dan pemasaran perumahan dimulai.
Setiap penerbitan rekomendasi site plan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari instansi tata ruang.
Pihaknya juga menjalin kolaborasi struktural hingga ke level akar rumput, melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan masyarakat umum.
“Dalam pengawasan ini tak hanya Disperkim. Kami membagikan salinan site plan ke pihak kelurahan agar lurah dan perangkat RT bisa ikut memantau,” jelasnya, pada Rabu, 30 September 2026.
Ia menjelaskan, site plan itu adalah kontrak kerja. Dengan kata lain, pembangunan di lapangan harus sesuai dengan dokumen tersebut.
“Kalau lahan clear untuk kawasan permukiman, pasti PKKPR-nya keluar,” imbuhnya.
Jadi, ujar Rafiuddin, jika sudah keluar PKKPR dan RTR, otomatis peruntukannya sudah sesuai dan tidak melanggar regulasi tata ruang yang ada.
Terkait alokasi fasilitas umum, aturan daerah telah menetapkan pembagian yang tegas. Dari total pengembangan kawasan perumahan, porsi lahan komersil maksimal 60 persen, sementara 40 persen sisanya dialokasikan penuh untuk PSU.
“Komposisinya jelas, 60 persen komersil dan 40 persen untuk PSU,” katanya.
Dari 40 persen dirinci lagi, ada untuk Tempat Pemakaman Umum dua persen dan Ruang Terbuka Hijau 10 persen.
“Ini kami pantau ketat dan diakomodir langsung di dalam site plan,” tegasnya.
Ia mengingatkan penyediaan dan penyerahan PSU merupakan amanat hukum, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 15 Tahun 2016, hingga Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan.
Penyerahan aset ini sangat penting agar pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran perawatan secara berkala bagi kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, Rafiuddin tak menampik tantangan geografis dan keterbatasan personel pengawas yang harus menjangkau ribuan titik perumahan di enam kecamatan se-Balikpapan.
Karena itu, Disperkim memastikan setiap aduan dari warga akan langsung ditindaklanjuti secara proaktif.
Untuk laporan warga mengenai infrastruktur penunjang yang terbengkalai, semisal keluhan pembangunan bendali di perumahan Balikpapan Regency 2, pihak dinas segera mengambil langkah mediasi langsung.
“Kalau ada aduan, pasti kami respons secepat mungkin,” imbuhnya.
Pihak pengembang yang bersangkutan akan dipanggil, termasuk mengundang lurah dan perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi.
“Apapun alasannya, PSU yang sudah disepakati di dalam site plan itu kewajiban mutlak pengembang untuk direalisasikan,” tegasnya.
M. Taufik
Editor: Agung













