SMART RT – Ketua RT 38 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Jasmani mencurahkan keluhannya atas masalah di wilayahnya.
Ketua RT yang menjabat periode 2021-20254 dan 2025-2030, ini mengungkap di lingkungan sekitarnya warga mengeluhkan status legalitas tanah mereka.
Selama ini warga RT 38 dengan 121 Kepala Keluarga, mengaku punya masalah krusial yang kini belum mendapat solusi dari pemerintah kota.
“Masalah krusial kami soal legalitas tanah dan bangunan. Kami sudah ada IMTN, tapi sampai sekarang status lahan kami tidak jelas,” ungkap Jasmani, Kamis 20 Agustus 2026.
Umumnya, sebagaimana regulasi yang ada, siapapun pihak yang telah mengantongi Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN), berhak mengurus sertifikat hak milik (untuk rumah) atau HGB; hak guna bangunan.
Setelah mendapat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), langkah selanjutnya adalah mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional setempat untuk diproses menjadi sertifikat hak atas tanah yang sah.
Dokumen IMTN berfungsi sebagai alas hak utama menggantikan surat keterangan tanah yang lama. “Tapi pengajuan kami ditolak, dan sampai sekarang tidak pernah diberi tahu alasannya,” keluh Jasmani yang janggal dengan kasus ini.
Padahal, katanya, mereka butuh penjelasan. Bukan digantung tanpa sebab. Andai pun itu tanah negara, pemerintah pasti punya solusinya.
Yang dirasakan warga RT 38 saat ini, kata Jasmani, mereka merasakan nasibnya gantung. “Alasan penolakan pun hanya lisan, tidak ada surat, tidak ada berita acara atau alasan tertulis lain.”
Siapa yang mengatakan hal itu? Katanya, dari pihak kelurahan. Ia tak masalah kalau sepahit-pahitnya pengajuan ditolak.
“Tapi kan harus ada alasannya. Kalau ada kekurangan dokumen, kita perbaiki, kita lengkapi. Bukan digantung seperti ini,” jelasnya.
Jasmani tertawa ketika disinggung apakah alasan penolakan karena tidak ada uang pelicin. Ia tak mau menggubris hal itu.
Warganya kini butuh penjelasan pihak terkait agar masalah legalitas tanah mereka tak terkatung-katung.
Jasmani berharap BPN dan pihak terkait bisa memberi penjelasan kepada warganya. Pihaknya mengaku juga telah bertemu dengan Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli.
“Kira-kira bulan Juni lalu. Kelanjutannya bagaimana, kami juga tidak tahu. Tidak ada penjelasan apapun,” sesalnya.
Ia berharap keluhan warganya bisa mendapat penjelasan dan solusi konkret dari Pemkot. Pihaknya yakin Pemerintah Kota Balikpapan punya solusi win-win solution.
Katanya, dulu warga diminta segera mengurus IMTN agar bisa menindaklanjuti status legalitas tanah mereka. Kini, setelah IMTN telah selesai, pengajuan sertifikat ditolak.
“Warga sudah tinggal di sini berpuluh-puluh tahun, mumpung yang tua-tua masih hidup tolong beri penjelasan legalitas kami agar anak dan cucu tidak kesulitan di waktu mendatang,” harapnya.
Jasmani masih meyakini Pemkot bisa memberi solusi yang seperti yang diharapkan warga.

Keluhan Sama
Masalah Jasmani tidak sendiri.
Ketua RT 24 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kasmiran juga mencurahkan keluhan warganya. Masalahnya juga sama. Seputar legalitas rumah mereka.
Kasmiran mengeluh soal Izin Membuka Tanah Negara alias IMTN. Izin ini untuk mempermudah pengurusan legalitas tanah masyarakat sekaligus menekan biaya pengukuran lahan.
Masalahnya, kata Kasmiran, proses pengurus IMTN warganya terlunta-lunta.
“Sampai sekarang belum jadi. Saya juga bingung kenapa lama sekali,” keluhnya.
Padahal sudah bertahun-tahun.
Ia bercerita, dulu kawasan RT24 Telagasari bukan perumahan yang dikelola pengembang, sebagaimana perumahan lain.
Di sini, kata Kasmiran, dulunya area bukit dan pepohonan lebat. Seiring waktu warga membuka lahan untuk perumahan.
Tak mengherankan, sampai kini jarak selemparan batu dengan rumah Kasmiran berdiri Taman Hutan Kota.
Pepohonan besar, suara kicauan burung, angin sepoi-sepoi menghiasai taman kota itu.
Nah, warga RT24 yang tinggal di sekitar Taman Hutan Kota, terganjal legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Padahal kawasan ini sudah ditempati warga puluhan tahun. Jumlah kepala keluarganya pun ada ratusan jiwa.
Saat Pemkot Balikpapan membuka kesempatan pengurusan IMTN sejak beberapa tahun silam, hal ini disambut gembira.
Kasmiran, sebagai Ketua RT dua periode 2021-2025 dan 2025-2030, bergegas menyambut kesempatan itu.
Tetapi, ungkap Kasmiran, “Orang-orang kita ini sudah merasa capek berkali-kali mengurus IMTN. Kita disuruh ngurus ke Pemkot, kami sudah audiensi ke Pemkot, kami sudah bersurat dua kali.”
“Selama ini kami mau naikkan ke IMTN, kita minta dipertemukan dari pihak pemerintah untuk menjelaskan kira-kira apa permasalahan selama ini,” ujarnya.
Sehingga, sambung Kasmiran, para warga dapat mengerti dan ketika ada masalah bisa cepat terselesaikan.
“Namun hingga saat ini kami belum dipanggil setelah bersurat ke Pemerintah Kota. Kalau tidak ada juga nanti kita mau datangin lagi untuk meminta penjelasan,” tegasnya.
Ia mengaku pihaknya telah bertemu dengan Walikota Rahmad Mas’ud. Kala itu, mereka dijanjikan urusan IMTN bisa segera tuntas.
Tetapi sampai medio Agustus 2026, warga RT24 tersebut belum menerima kejelasan nasib IMTN mereka.
Kasmiran memaklumi, para pejabat memiliki kesibukan waktu. Meski begitu ia berharap warganya bisa kembali melakukan audensi dengan Walikota dan Kepala BPN.
“Kami hanya merasa aneh kenapa proses pengurusannya lama sekali. Kami pun tidak dapat penjelasan apapun,” keluhnya.
Untuk itu, ia berharap adanya audensi agar warganya bisa mendapat konfirmasi tentang masalah keterlambatan IMTN.
“Sudah lama banget. Sudah bertahun-tahun kami ngurus, tidak tahu kenapa belum selesai-selesai,” katanya.
IMTN di kota ini adalah Izin Membuka Tanah Negara, yakni izin resmi dari Wali Kota Balikpapan bagi warga.
Di Balikpapan, biasanya waktu pengurusan IMTN hanya 14 hari kerja. Namun, secara keseluruhan, dari pendaftaran hingga terbit, jika berkas lengkap dan tanpa sanggahan, prosesnya memakan waktu sekitar 1,5 sampai 2 bulan.
“Harusnya kan sudah selesai. Punya kami kenapa belum selesai-selesai,” tanya Kasmiran.
Godok Perda IMTN
Sebelumnya, DRPD Balikpapan sedang mendorong penyederhanaan aturan terkait IMTN.
Tujuannya untuk mempermudah pengurusan legalitas tanah masyarakat sekaligus menekan biaya pengukuran lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) IMTN sedang berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah aka Bapemperda.
Ia menjelaskan, salah satu poin utama yang dibahas yakni mendorong sistem pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali.
“Ranpa harus pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Peraturan Daerah ini akan mengatur penyederhanan pengurusan IMTN.
“Kita akan kolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” imbuhnya.
Menurut Simon, hasil pengukuran dari surveyor independen nantinya diusulkan dapat digunakan sebagai dasar BPN melalui titik koordinat yang telah ditetapkan.
Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi dibebani biaya pengukuran ganda dalam proses pengurusan tanah.
“Jangan sampai memberatkan masyarakat dua kali biaya pengukuran,” tegasnya.
Ia menyampaikan angkah ini menjadi upaya DPRD bersama pemerintah menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan efisien.
Sistem pengukuran satu pintu dinilai dapat mempercepat proses legalitas lahan masyarakat.
Baik pengurusan reguler maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“PTSL demikian, karena ada juga yang bisa langsung diproses kalau segelnya masih pemilik pertama,” jelasnya.
Melalui pembahasan Perda IMTN, DPRD berharap pelayanan pertanahan di Balikpapan menjadi lebih sederhana dan murah.
Sekaligus bisa memberi kepastian hukum bagi warga dan pemerintah kota.
M. Taufik
Editor: Agung














