• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

Begini Proses Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian

Editor Smart RTku by Editor Smart RTku
Juli 15, 2026
in Layanan Warga
0
Surat kehilangan

Ilustrasi, surat kehilangan. (AI)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RT – Nasib buruk tidak ada dalam kalender. Begitu pun ketika kita kehilangan dompet dan atau surat-surat penting. Hal ini tentu menimbulkan kekesalan.

Surat-surat penting seperti KTP, SIM atau ATM seringkali selalu dibawa dalam dompet. Jika dompet kecopetan atau hilang, mau tak mau kita harus mengurus ulang surat tersebut.

Langkah awalnya dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau SKTLK di kepolisian.

Pembuatan SKTLK ini tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Ini merujuk ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor (Perkapolri 23/2010).

Selain itu merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Atau Perkapolri 22/2010.

Pembuatan surat kehilangan tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. Syarat yang harus dilengkapi mencakup:

Membawa identitas diri Pelapor (KTP dan fotocopy KTP);

Menyiapkan data yang dilaporkan;

Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan.

Selanjutnya adalah:

Datang ke kantor kepolisian terdekat,

Lalu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat

Setelah itu jelaskan apa saja yang hilang dan ikuti peraturan atau tata cara yang diberikan oleh kepolisian setempat. Contoh kasus, kehilangan dompet yang memuat kartu-kartu penting.

Catat Dokumen yang Hilang

Biar proses pembuatan laporan kehilangan berlangsung cepat, ingat-ingat atau kalau perlu dicatat daftar dokumen dan barang yang hilang misalnya saja KTP, Kartu Kredit, SIM ATM, Hand phone dan sebagainya.

Jika sudah punya copy dokumen yang hilang atau ingat nomor dokumen yang hilang akan memudahkan proses pengurusan nantinya.

BACA JUGA  RT Balikpapan Perketat Arus Pendatang 

Namun jika Anda tidak ingat, pihak kepolisian akan menuliskan keterangan: dengan nomor yang tidak di ingat.

Jika memungkinkan, mencari copy dokumen yang hilang di rumah atau hasil scan yang tersimpan di laptop.

Sebab hal ini akan sangat membantu dan mempermudah kita mengurus kembali dokumen yang hilang tersebut, terutama awal membuat laporan kehilangan di kepolisian.

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk memudahkan tidak bolak-balik dalam pembuatan laporan kehilangan di kepolisian, siapkan terlebih dahulu beberapa hal yang diperlukan:

Kartu tanda penduduk (wajib, jika kartunya tidak ikut hilang).

Kartu tabungan (jika melaporkan terkait kehilangan ATM).

Foto barang yang hilang (jika ada).

Proses pengurusan dokumen atau kartu yang hilang membutuhkan surat kehilangan asli atau legalisir.

Karena itu saat membuat surat kehilangan di kepolisian, sebaiknya meminta untuk dibuatkan rangkap dan di legalisir.

Mengingat pentingnya berkas asli atau copy legalisir bagi instansi keuangan seperti bank atau yang lainnya untuk proses penggantian barang yang hilang (misalnya kartu ATM), maka sebaiknya minta rangkap legalisir karena berkas tersebut pasti dibutuhkan.

Surat Kehilangan Berlaku untuk 14 Hari

Surat laporan kehilangan berlaku hanya untuk 14 hari saja. Jika masih membutuhkannya lagi maka setelah itu Anda bisa memperpanjangnya lagi.

Karena tu setelah mendapat surat kehilangan ini segera gunakan mengurus ke instansi terkait.

Proses yang Harus Dijalani di Kepolisian

Untuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini.  Kalau bisa datang ke kantor polisi yang sedikit besar, sehingga ada tempat pengaduan dan pelayanan masyarakat (idealnya di Polres), jangan di kantor pos polisi yang kecil.

BACA JUGA  Ketua RT se-Balikpapan Utara Ikuti Sosialisasi Perlinsos

Saat sampai di kantor polisi, untuk membuat laporan kehilangan, Anda bisa masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.

Umumnya tempat pelayanan ini berada di depan pintu masuk kantor polisi agar mudah di temukan.

Tunggu Panggilan

Bagian pelayanan masyarakat apalagi kalau menjelang siang akan semakin ramai dikunjungi  orang dengan berbagai keperluan. Jadi disini Anda wajib menunggu giliran masuk.

Biar urusan lancar gunakanlah waktu untuk menyiapkan kronologis untuk menjelaskan laporan Anda nantinya.

Setelah mendapat panggilan, jelaskan maksud dan tujuan. Saat Anda mendapatkan giliran untuk lapor, maka jelaskan tujuan bahwa Anda ingin meminta surat kehilangan.

Beberapa data berikut ini akan diminta petugas:

Nama lengkap

Alamat

Jenis pelaporan

Kapan waktu kejadian, dan lain lain.

Ikuti saja alurnya, sampai dengan selesai. Ingat, Anda harus jujur dalam membuat laporan kehilangan sesuai fakta yang Anda alami.

Sebab surat kehilangan memiliki konsekuensi hukum jika terjadi masalah dikemudian hari, misalnya berbohong atau informasi yang disampaikan tak benar, maka pelapor bisa dikenakan tuduhan laporan palsu.

Jadi hati-hati dalam membuat laporan kepolisian.

Kelengkapan Berkas untuk Berbagai Kasus Kehilangan

Untuk mempermudah pelaporan, saat datang ke kantor polisi terdekat selain menyiapkan dokumen di atas, Anda perlu memahami beberapa dokumen penting berikut ini agar proses pembuatan laporan kehilangan bisa lancar.

Jika kehilangan STNK, maka Anda pasti akan diminta fotokopi STNK atau copy BPKB.

Bagaimana jika BPKB masih jadi jaminan kredit? Solusinya Anda minta surat keterangan ke pihak bank/leasing atau lembaga kredit lainnya.

Jika kehilangan SIM, wajib menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.

Jika kehilangan kartu ATM, wajib menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.

BACA JUGA  Proses dan Manfaat Surat Ahli Waris

Jika kehilangan KTP, siapkan saja foto copy KTP Anda, atau jika ingat NIK juga bisa dilaporkan.

Jika dokumen di atas bisa silengkapi proses pembuatan laporan kehilangan bisa langsung diproses, namun jika tidak lengkap petugas akan memberikan solusi pengganti yang bisa dipenuhi lebih lanjut.

Setelah selesai kita akan diberikan cetak surat laporan kehilangan dari kepolisian, kita diminta untuk menAndatangani sebagai pelapor.

Pertanyaan untuk Pembuatan Laporan Kehilangan di Kepolisian

Dalam membuat laporan kehilangan di kepolisian beberapa hal berikut ini perlu diperhatikan. Selain itu pertanyaan berikut ini biasanya akan ditanyakan petugas.

Maka, jawablah dengan jujur dan rinci agar memudahkan dalam membuat laporan:

Pertanyaan seputar kasus kehilangan, misalnya barang apa yang hilang, kapan hilangnya,  tempat terjadinya kehilangan dimana, dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus.

Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas-jelasnya.

Sebaiknya Anda selaku yang membuat laporan sendiri atau jika pelapor masih di  bawah umur sebaiknya didampingi orang tuanya.

Jika berkas sudah lengkap dan kronologinya jelas, proses pembuatan laporan biasanya membutuhkan waktu sekitar 20 menitan bahkan tidak sampai.

Setelah semua selesai, petugas akan meminta Anda cek ulang sebelum di cetak dan ditanda tangani pejabat yang berwenang.

Mintalah fotokopi legalisir secukupnya untuk keperluan pengurusan kehilangan kartu atau dokumen ke berbagai instansi.

Membuat laporan surat kehilangan itu mudah, namun jangan nantinya disepelekan sehingga membuat Anda tidak berhati-hati dalam menyimpan dokumen.

Proses yang lebih rumit lagi nanti adalah saat mengurus kartu atau dokumen yang hilang tersebut ke masing-masing instansi yang tentu saja membutuhkan waktu dan tenaga.

M. Taufik I Sumber: Hdplawyer

Tags: Mengurus surat kehilanganSmart RTSmart RTku
Previous Post

Mengenal Izin Keramaian dan Cara Mengurusnya

Next Post

Camat Balikpapan Kota – Universitas Mulia Diskusi Budidaya Maggot

Editor Smart RTku

Editor Smart RTku

Next Post
Universitas Mulia - Camat Balikpapan Kota

Camat Balikpapan Kota - Universitas Mulia Diskusi Budidaya Maggot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Ketua RT 4 Balikpapan Barat

Ketua RT 4 Baru Tengah, Wildan: Putuskan Patologi Sosial 

Juni 23, 2026
Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Juni 11, 2026
Riset

18.215 Riset Terima Pendanaan Triliunan

Juni 17, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0
Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.