SMART RT – Masyarakat yang berencana membangun rumah atau merenovasi bangunan perlu memahami prosedur perizinan bangunan gedung.
Istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengajuan PBG bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan yang berlaku sejak 2 Februari 2021 itu mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis dan perizinannya.
PBG dikenal sebagai persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Dengan demikian, masyarakat yang mencari informasi cara mengurus IMB online perlu menyesuaikan pencarian dan pengajuannya dengan mekanisme PBG yang berlaku saat ini.
Langkah awalnya, membuka situs resmi SIMBG di alamat https://simbg.pu.go.id.
Pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu apabila belum memilikinya, kemudian mengikuti tahapan pendaftaran dan memilih layanan PBG sesuai kebutuhan.
Sistem ini juga menyediakan panduan penggunaan bagi pemohon agar proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri.
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik bangunan perlu menyiapkan dokumen prasyarat berupa dokumen izin pemanfaatan ruang dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan PBG. Pemohon sebaiknya memastikan dokumen tersedia sebelum mengisi formulir elektronik agar pengajuan tidak terhambat.
Dokumen lain yang umumnya diperlukan meliputi bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, identitas pemilik bangunan, data umum perencanaan, serta dokumen rencana teknis bangunan.
Data teknis dapat mencakup aspek arsitektur, struktur, dan mekanikal, elektrikal, serta plumbing atau MEP. Persyaratan terperinci bergantung pada jenis permohonan, fungsi, dan karakteristik bangunan.
Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengisi data bangunan dan mengunggah berkas yang diminta melalui SIMBG. Pastikan nama pemilik, alamat, luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, serta fungsi bangunan sesuai dengan dokumen pendukung.
Kesalahan data atau berkas yang tidak lengkap dapat menyebabkan permohonan harus diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut.
Tahap berikutnya, pemeriksaan dokumen dan rencana teknis oleh pemerintah daerah melalui dinas teknis yang menangani bangunan gedung.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rencana bangunan memenuhi standar teknis yang berlaku. Jika petugas menemukan kekurangan, pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai catatan yang disampaikan melalui sistem.
Masyarakat juga perlu memperhitungkan biaya pengurusan PBG. Besaran retribusi tidak selalu sama karena dapat bergantung pada ketentuan daerah dan karakteristik bangunan.
SIMBG menyediakan fitur kalkulator retribusi untuk membantu pemohon memperoleh perkiraan biaya berdasarkan jenis permohonan, lokasi, fungsi bangunan, luas lantai, jumlah lantai, dan data lain yang diminta.
Apabila permohonan memenuhi persyaratan dan tahapan pemeriksaan telah diselesaikan, pemohon akan mengikuti proses administrasi pembayaran retribusi apabila dikenakan.
Setelah tahapan verifikasi dan administrasi selesai, pemerintah daerah dapat menerbitkan dokumen PBG. Pemohon sebaiknya memantau status permohonan melalui akun SIMBG dan menyimpan nomor registrasi untuk memudahkan pelacakan.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui informasi resmi SIMBG menjelaskan bahwa permohonan PBG diproses pemerintah kabupaten atau kota melalui dinas teknis bangunan gedung dan dinas perizinan setempat.
Karena itu, meskipun pengajuan dilakukan secara online, proses pemeriksaan dan penerbitan tetap melibatkan instansi pemerintah daerah sesuai lokasi bangunan.
Untuk mempermudah pengurusan, masyarakat disarankan memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum menyusun rencana bangunan.
Konsultasi awal dengan dinas teknis atau Mal Pelayanan Publik dapat membantu pemohon memahami persyaratan yang sesuai dengan lokasi dan fungsi bangunan. Langkah ini juga dapat mengurangi risiko perubahan desain setelah dokumen diajukan.
Tips berikutnya, menggunakan jasa tenaga ahli atau penyedia jasa perencanaan konstruksi yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan bangunan. Dokumen rencana teknis yang tersusun dengan baik akan mempermudah proses pemeriksaan. Pemohon juga sebaiknya mengunggah berkas dengan format dan kualitas yang jelas serta memeriksa kembali seluruh informasi sebelum menekan tombol pengajuan.
Bagi masyarakat yang telah memiliki IMB lama, dokumen tersebut tidak otomatis harus diganti hanya karena perubahan istilah. Informasi resmi SIMBG menyebut IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan.
Namun, apabila bangunan lama belum memiliki IMB atau PBG, mekanisme pengurusan dapat melibatkan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan eksisting sesuai ketentuan.
Jika mengalami kendala, pemohon dapat membaca panduan pada situs SIMBG atau berkonsultasi melalui layanan resmi Kementerian Pekerjaan Umum di nomor 158. Informasi mengenai status permohonan juga dapat diminta kepada dinas teknis dan dinas perizinan di kabupaten atau kota tempat bangunan berada.
Masyarakat perlu menghindari situs tidak resmi dan tidak menyerahkan dokumen maupun pembayaran kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Dengan memahami perubahan dari IMB ke PBG, menyiapkan dokumen prasyarat, dan mengikuti tahapan resmi melalui SIMBG, masyarakat dapat mengurus persetujuan bangunan secara lebih terencana.
Pemeriksaan persyaratan sejak awal, penggunaan dokumen yang akurat, serta pemantauan status pengajuan menjadi langkah penting agar proses perizinan tidak berlarut-larut dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Biaya dan kelengkapan persyaratan dapat berbeda menurut daerah, fungsi bangunan, serta jenis pengajuan. Sebelum artikel diterbitkan, informasi tarif dan prosedur khusus daerah sebaiknya dikonfirmasi kepada dinas terkait.
Agung













