Nama Febrie, lengkapnya Febrie Adriansyah, menghiasi layar gadget sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kasus mantan Jampidsus, Febrie yang menghebohkan Indonesia menyusul penemuan puluhan kilogram emas di sebuah cafe, sempat tenggelam.
Namun beberapa hari belakangan, namanya mencuat lagi seiring proses persidangan.
Untuk melakukan dugaan kejahatan finansialnya, Febrie membuat 29 perusahaan.
Fakta-fakta mencengangkan terungkap di pengadilan Tindak Pidana Korupsi- Tipikor.
Aset milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terbongkar dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang.
Aset Febrie mulai dari puluhan kg emas batangan hingga uang puluhan miliar.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026), jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha dan beragam modus kejahatan lain.
Kemudian Febrie menempatkan uang hasil tindak pidana korupsinya seolah modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.
Kemudian membelanjakan dengan melakukan pembelian aset. Mulai tanah, bangunan, kendaraan dan emas. Sebagian uang juga ditukar dengan mata uang asing.
Nilai aset dan barang bukti yang telah disita dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah mencapai sekitar Rp1,32 triliun.
Nilai tersebut hitungan taksiran 38 objek tanah dan bangunan sekitar Rp846 miliar plus barang bukti dari rumah di Sentul sekitar Rp476 miliar.
Bayangkan, seorang Jaksa yang biasa menyidangkan perkara korupsi dan beragam bentuk kejahatan finansial, tapi dilakukan dengan cara-cara seperti koruptor.
Bahkan, nilai aset hasil kejahatan finansialnya sangat fantastis, sampai berbilang triliun!
Febrie memberantas korupsi dengan cara korupsi. Memberantas suap dengan menyuap. Memberantas pencucian uang dengan mencuci uang lewat puluhan perusahaan.
Sungguh mengerikan.
Saat menjadi Jampidsus, ia dikenal sebagai penegak hukum yang bernyali membongkar kasus-kasus besar.
Ternyata, di persidangan, Febrie justru diduga melakukan kejahatan finansial. Yang bisa terbilang fenomenal.
Bayangkan, angka Rp1,32 triliun kalau dikonversi untuk kebutuhan publik, berapa banyak nilai manfaatnya untuk masyarakat?
Kita buat perbandingan, semisal dengan dana Rp1,32 triliun itu, untuk membangun sekolah, berkisar antara 5 hingga 330 unit sekolah baru.
Bergantung kategori, fasilitas, dan jenis sekolah yang dibangun.
Kalau angka Rp1, 32 T dibuat ilustrasi rincian estimasi jumlah sekolah yang bisa dibangun berdasarkan beberapa standar anggaran pemerintah saat ini, maka hasilnya:
- Untuk Sekolah Rakyat / Sekolah Unggul Terintegrasi dengan fasilitas Lengkap dan permanen, hitungannya: Estimasi biaya Rp100 miliar hingga Rp250 miliar per sekolah. Jumlah yang bisa dibangun, sekitar 5 hingga 13 unit sekolah.
Hitungan ini mengacu keterangan Kemenko AHY, yang menyebut pembangunan komplek Sekolah Rakyat Terintegrasi rata-rata menelan biaya sekitar Rp250 miliar per lokasi.
Nah, kalau menggunakan standar minimal Kementerian PU untuk sekolah rakyat biasa, dengan kisaran Rp100 miliar per unit, maka dana ini bisa membangun 13 sekolah.
- Sekolah Baru Standar (SD/SMP/SMA Reguler)
Untuk pembangunan gedung sekolah baru standar reguler di berbagai daerah di Indonesia, estimasinya:
Kisarab biaya, Rp4 miliar hingga Rp15 miliar per sekolah. Ini tergantung jenjang, jumlah kelas, dan wilayah.
Dengan hitungan tersebut, maka jumlah yang bisa dibangun, sekitar 88 hingga 330 unit sekolah.
Hitungan ini mengacu nominal proyek pembangunan Unit Sekolah Baru tingkat menengah (SMK/SMA) di daerah, yang berkisar antara Rp4 miliar hingga belasan miliar rupiah per paket proyek gedung awal.
- Untuk Perbaikan Sekolah Rusak
Jika dana tersebut tidak digunakan untuk membangun dari nol melainkan untuk memperbaiki (gedung sekolah yang sudah ada, dampaknya akan jauh lebih luas:
Estimasi biayanya di kisaran Rp195 juta hingga Rp900 juta per sekolah.
Dengan hitungan di atas, maka jumlah yang bia direnovasi sekitar 1.400 hingga 6.700 unit sekolah.
Estimasi itu mengacu pada rogram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merevitalisasi puluhan ribu sekolah di Indonesia.
Kemendikdas rata-rata membutuhkan biaya di kisaran ratusan juta rupiah per sekolah jika menggunakan sistem swakelola.
Lantas, bagaimana jika angka Rp1, 3 triliun itu digunakan untuk membeli sembako. Atau untuk pembangunan jembatan, perbailian jaan rusak, subsidi kesehatan, dan lainnya.
Nilai manfaatnya tentu sangat besar dan massif. Tapi, Febrie menyimpan uang kejahatannya untuk diri sendiri dan keluarganya.
Maka patutlah kita mengingat kembali desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Jika hukum masih mundur seperti saat ini, jangan kaget bila kelak muncul lapas-lapas mewah sebagaimana temuan Ombudsman di lapas Cibinong.
Jangan kaget bila kelak makin banyak muncul Febrie-febrie yang lain. Bukan dari sipil, bukan dari maling ayam, bukan dari pencuri kabel.
Tapi, bukan tidak mungkin sosok-sosok lain seperti Febrie akan terus bermunculan dari oknum penegak hukum.
Lantas untuk apa ada Fakultas Hukum di kampus-kampus di Indonesia?
Untuk apa ada KUHP dan KUHAP.
Untuk apa kenaikan gaji hakim: kalau vonis bagi pelaku kejahatan finansial, apalagi seperti Febrie, berpeluang tetap divonis ringan.
Bahkan, sampai sekarang para koruptor tetap saja masih mendapat remisi serta pembebasan bersyarat.
Para koruptor bukan menyesal tapi masih bisa menunjukkan mimik wajah cerianya di hadapan kamera media. Mereka tahu vonisnya ringan dan atau hukumannya bisa dikurangi. Dibeli.
Negara hukum seolah telah berubah menjadi negara pelindung pelaku kejahatan. Mengerikan.
Shalallahu alaa Muhammad.
Rudi Agung













