• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
smartrtku.com
Advertisement
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Kisah Warga
  • Cerita Kampus
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
No Result
View All Result
smartrtku.com
No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga
Home Layanan Warga

Cara Mengurus Akta Cerai

Smartrtku by Smartrtku
Juli 3, 2026
in Layanan Warga
0
Akta Cerai

Ilustrasi akta cerai. (AI)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SMART RTKU – Setiap kita, terutama para pasangan rumah tangga, pasti mengharapkan keluarga harmonis. 

Namun, jika tidak ada jalan keluar dan tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana klausul Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan. 

Begitupun agama, yang juga memperbolehkan perceraian.

Jika tekad sudah bulat untuk bercerai, ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan.

Yaitu secara online via situs resmi terkait, atau datang langsung ke pengadilan. 

Cara mengurus surat cerai dilakukan melalui pengadilan sesuai domisili pasangan. 

Bagi yang beragama Islam, proses perceraian atau cerai gugat oleh istri atau cerai talak oleh suami, biasanya diajukan di Pengadilan Agama. 

Bagi yang beragama non-Islam, proses diajukan di Pengadilan Negeri.

Adapun syaratnya, yaitu: 

1. Menyiapkan dokumen persyaratan

Sebelum mendaftar. 

Pastikan Anda menyiapkan dokumen fisik dan salinan (fotokopi) yang telah dilegalisasi/cap pos dengan meterai Rp10.000.

Kemudian, siapkan buku nikah atau akta perkawinan (asli dan fotokopi).

Lalu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak jika memiliki hak asuh anak.

BACA JUGA  Muslimin: Komunikasi Intens, Kunci Harmoni Warga RT 32 Damai Bahagia

Selanjutnya surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.

2. Mengajukan Gugatan atau Permohonan

Anda dapat memilih mendaftar secara langsung ke pengadilan setempat atau memilih secara online.

Kalau online, gunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan sidang secara elektronik.

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court ini instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat.

Untuk membuat surat gugatan mandiri, Anda dapat menggunakan layanan resmi di Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag. 

Adapun kalau memilih langsung, bisa datang ke Kantor Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.

Anda akan diminta membayar panjar biaya perkara yang nominalnya disesuaikan jarak tempuh pemanggilan. 

3. Menghadiri Sidang

Ikuti seluruh rangkaian jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim. 

Tahapan ini meliputi pemeriksaan berkas, mediasi atau upaya damai, pembuktian saksi-saksi, hingga putusan hakim.

4. Mendapat Salinan Putusan dan Akta Cerai

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pengadilan akan mengeluarkan Salinan Putusan Cerai. 

BACA JUGA  Universitas Mulia Satukan Langkah Menuju Kampus Berstandar Global

Untuk mendapat Akta Cerai resmi, bawa salinan putusan ke kantor Dukcapil setempat untuk memperbarui data kependudukan. Seperti KTP dan KK baru. 

Tahapan Cerai

Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri. 

Atau sebaliknya, istri sebagai pemohon mengajukan permohonan gugat cerai. 

Apabila pasangan bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

Dalam kasus suami yang ingin mengajukan permohonan talak, maka tahapannya: 

Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon wajib membayar panjar biaya perkara.

Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. 

Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.

Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. 

Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.

Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim mewajibkan mediasi. 

BACA JUGA  Integritas

Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. 

Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.

Jika kedua belah pihak tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. 

Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.

Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.

Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.

Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.

Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberi akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.

Demikian, semoga rumah tangga kita selalu harmonis dan dihindari dari perceraian. 

M. Taufik

Editor: Agung

Tags: Cara mengurus akta ceraiCara mengurus perceraianSmart RTSmart RTkuSmartrtku.com
Previous Post

UMKM Balikpapan Didominasi Kuliner

Next Post

Pendaftaran Gratispol 2026 Ditutup

Smartrtku

Smartrtku

Next Post
Universitas Mulia

Pendaftaran Gratispol 2026 Ditutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Universitas Mulia

Tingkatkan SDM Ketua RT, Universitas Mulia Buka Kelas Eksekutif Berbiaya Murah

Juli 22, 2026
Ketua RT 4 Balikpapan Barat

Ketua RT 4 Baru Tengah, Wildan: Putuskan Patologi Sosial 

Juni 23, 2026
Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Bertekad Jadi Profesional Entrepreneur

Juni 11, 2026
Riset

18.215 Riset Terima Pendanaan Triliunan

Juni 17, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0
Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026

Recent News

Universitas Mulia

Membanggakan, Dosen PG-PAUD Universitas Mulia Raih Lisensi Mendeley Advisor

Juli 24, 2026
URI

Tolak URI

Juli 24, 2026
Universitas Mulia

Universitas Mulia Sosialisasikan Gratispol, Mahasiswa Diimbau Cermat Ikuti Mekanisme Pendaftaran

Juli 23, 2026
Universitas Mulia

Mahasiswa Kelas Eksekutif, Suharto: Haus Ilmu Menyatukan Hukum dan Manajemen

Juli 23, 2026
smartrtku.com

Media pertama yang fokus terhadap pemberitaan lingkungan RT di Kota Balikpapan, Kaltim.

Menyajikan beragam rubrikasi dengan mengangkat isu-isu seputar RT dan kampus. Mengudara di bawah bendera Domain Media Mulia.

Follow Us

Alamat Redaksi

Jl. Letjen Z.A. Maulani No. 9, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Telp. 0542-766766

Kerjasama:
CP: +62 822-9986-7079

Email:
redaksi@smartrtku.com

kerjasama@smartrtku.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Etika Penggunaan AI
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • SmartRTku
  • Berita RT
  • Profil RT
  • Cerita Kampus
  • Kisah Warga
  • Esai
  • UMKM
  • Layanan Warga

Copyright © 2025 SmartRtku.com – Domain Media Mulia. All Right Reserved.