SMART RTKU – Setiap kita, terutama para pasangan rumah tangga, pasti mengharapkan keluarga harmonis.
Namun, jika tidak ada jalan keluar dan tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana klausul Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan.
Begitupun agama, yang juga memperbolehkan perceraian.
Jika tekad sudah bulat untuk bercerai, ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan.
Yaitu secara online via situs resmi terkait, atau datang langsung ke pengadilan.
Cara mengurus surat cerai dilakukan melalui pengadilan sesuai domisili pasangan.
Bagi yang beragama Islam, proses perceraian atau cerai gugat oleh istri atau cerai talak oleh suami, biasanya diajukan di Pengadilan Agama.
Bagi yang beragama non-Islam, proses diajukan di Pengadilan Negeri.
Adapun syaratnya, yaitu:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan
Sebelum mendaftar.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen fisik dan salinan (fotokopi) yang telah dilegalisasi/cap pos dengan meterai Rp10.000.
Kemudian, siapkan buku nikah atau akta perkawinan (asli dan fotokopi).
Lalu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak jika memiliki hak asuh anak.
Selanjutnya surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI.
2. Mengajukan Gugatan atau Permohonan
Anda dapat memilih mendaftar secara langsung ke pengadilan setempat atau memilih secara online.
Kalau online, gunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan sidang secara elektronik.
Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court ini instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat.
Untuk membuat surat gugatan mandiri, Anda dapat menggunakan layanan resmi di Aplikasi Gugatan Mandiri Badilag.
Adapun kalau memilih langsung, bisa datang ke Kantor Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.
Anda akan diminta membayar panjar biaya perkara yang nominalnya disesuaikan jarak tempuh pemanggilan.
3. Menghadiri Sidang
Ikuti seluruh rangkaian jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.
Tahapan ini meliputi pemeriksaan berkas, mediasi atau upaya damai, pembuktian saksi-saksi, hingga putusan hakim.
4. Mendapat Salinan Putusan dan Akta Cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), pengadilan akan mengeluarkan Salinan Putusan Cerai.
Untuk mendapat Akta Cerai resmi, bawa salinan putusan ke kantor Dukcapil setempat untuk memperbarui data kependudukan. Seperti KTP dan KK baru.
Tahapan Cerai
Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri.
Atau sebaliknya, istri sebagai pemohon mengajukan permohonan gugat cerai.
Apabila pasangan bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
Dalam kasus suami yang ingin mengajukan permohonan talak, maka tahapannya:
Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon wajib membayar panjar biaya perkara.
Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara.
Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
Jika kedua belah pihak tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi.
Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberi akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.
Demikian, semoga rumah tangga kita selalu harmonis dan dihindari dari perceraian.
M. Taufik
Editor: Agung














